Incarkasus.com 29 Oktober 2021
Untuk menjaga kamtibmas di wilayah Hukumnya dan atas Perintah Polda NTB, Polresta Mataram telah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 5 November 2021 nanti.
Dari hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap kasus 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) sebagai mana sasaran Operasi KRYD sebanyak 18 kasus dengan 19 tersangka.
Penjelasan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM bersama dalam giat jumpa pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (28/10) yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erny Anggraeni, SH serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Nyoman Diana Mahardhika SH.
“Dari 18 kasus tersebut, terdapat 13 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor yang diungkap oleh Tim Puma Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Jajaran,” ungkap Heri.
Lanjut Heri menjelaskan, dari hasil KRYD selama kurang lebih satu minggu ini Reskrim Polresta Mataram mengungkap 2 kasus, Polsek Ampenan dan Cakranegara dan Lingsar masing-masing 2 kasus, 4 kasus hasil pengungkapan masing-masing dari Polsek Mataram dan Gunungsari serta masing-masing satu kasus dari Polsek Pagutan dan Narmada.
Sementara tersangka yang diamankan 19 orang terdiri dari 15 dewasa dan 4 anak (dibawah umur).
“Untuk 15 tersangka Dewasa saat ini telah diamankan di Rutan Polresta dan Rutan Polsek masing-masing. Sedangkan 4 tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi dikenakan wajib lapor,” jelas Heri.
Untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 unit R2 jenis picu, 7 unit Sepeda motor, 1 buah kunci T, 2 buah Sepeda dayung, 1 buah Hp, 1 unit Playstation, 7 buah Tabung Gas 3 kg, 1 buah Mesin air, Uang tunai 418 ribu rupiah, serta 21 buah barang lainnya.
“Untuk kepentingan penyidikan barang bukti tersebut diamankan di Mapolresta dan Mapolsek masing-masing,” tutur Heri.
Dari keseluruhan tersangka yang di tahan, ada yang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan ada pula yang dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.”Tutup Kapolresta Mataram.
Red