incarkasus.com, Mataram-NTB 29 Mei 2021
Empat orang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba jenis Sabu diringkus Ditresnarkoba Polda NTB dari tempat berbeda berikut barang bukti 1 Kg Sabu.
Bahkan salah seorang tersangka yang diringkus disebutkan merupakan bos Sabu dari Sumbawa.
Direktur Reserse Narkabo (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengungkapkan peredaran Sabu tersebut pada konfrensi pers di markas Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram, Sabtu (29/5/2021).
Disebutkan Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil gagalkan transaksi 1 kg sabu disalah satu Hotel di Senggigi Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).
Keempat tersangka yang diringkus adalah EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram. Selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.
“Baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari Sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut”, terang Kombes Pol. Helmi.
Dikatakan Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pengungkapan kasus Sabu sekaligus peringkusan 4 tersangka berkat dukungan masyarakat NTB yang kembali membuktikan dukungannya sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil gagalkan predaran Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya.
“Kali ini jumlahnya cukup besar, 1000 gram alias 1 kilogram Sabu yang dibawa oleh seseorang berinisial EDL dari Jakarta menuju NTB melalui jalur udara”, jelasnya.
Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi dari masyarakat barang haram tersebut sudah beredar di NTB. Barang haram tersebut bahkan sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh. Barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB.
“Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu. Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan Sabu-sabu di dalam kamar hotel”, jelas Helmi.
Disebutkan Helmi, tersangka kasus penyelundupan Sabu-sabu dari Aceh yang diringkus team Ditresnarkoba yang dibackup team khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL, seorang pria asal Tanggerang Selatan.
Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisi IZ dan YZ.
Dikatakan, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur udara. Pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali. Kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat serta menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar.
Kemudian setiba di Lombok, tersangka EDL menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya beserta dua temannya.
“Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi Sabu-sabu itu disembunyikan EDL didalam bantal”, imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini. Dia disebut ustad inisialnya MA dari Kota Mataram.
“Ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut”, ujarnya.
Dengan tertangkapnya orang yang disebut Ustad itu, disebutkan Helmi menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg Sabu ini. Keempatnya EDL asal Tangerang Banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram. Selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar Narkoba di NTB.
Selain 1 kg Sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa uang milik EDL Rp. 336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain itu terhadap tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pdana mati, pidana seumur hidup, ata pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Terhadap warga yang memberikan informasi 1 kilogram Sabu ini saya ucapkan beribu-ribu terimaksih. Berkat informasi anda 4 ribu warga NTB berhasil terselamatkan”, pungkasnya
EP