Gelapkan Sepeda Motor Berujung Diciduk Tim Opsnal Polsek Indrapura 

Berita, Hukrim63 Dilihat

Incarkasus.com 17 Januari 2024

Didasari laporan Polisi bernomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dan tertuang pada pasal 378 dari KUHPidana tentang Penggelapan sepeda motor, yang terjadi di Dusun I, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara selanjutnya dengan tidak membuang waktu Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus.SH bersama beberapa anggota lainya langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan, sekaligus menelusuri titik lokasi keberadaan kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim bersama anggota didapat informasi dari masyarakat bahwa, pelaku penggelapan sepada motor sedang berada di Pagurawan, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, akhirnya langsung diburu, setelah pelaku berhasil diciduk dan diintrogasi diketahui A/n Muhammad Ilham alias Dobok (33) merupakan warga Dusun IV, Desa Mandarsah, Kecamatan. Medang Deras.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 BPKB sepada motor dan 1 Lembar STNK, untuk kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 7.000.000,- terjadinya peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut berawal, Muhammad Ilham alias Dobok  meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli Ban, setelah sepeda motor diberikan dan ditunggu hingga cukup lama, malah tidak kunjung kembali, karena merasa keberatan akhirnya korban membuat Laporan Ke Polsek Indrapura.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *