Haruskah Pengambilan Ijazah Sekolah Dasar Berbayar.

Pendidikan46 Dilihat

Haruskah Pengambilan Ijazah Sekolah Dasar Berbayar.    ===============================================

incarkasus.com Batu Bara 16 Oktober 2020. 

Edisi 2 Berita SD Negeri XIII Desa Perk. Sei Bejangkar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di Sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut ada beberapa per bedaan  antara Pungutan, Sumbangan, Pendanaan Pendidikan dan Biaya Pendidikan.

Pengertian tentang pungutan dalam peraturan tersebut, adalah Penerimaan Biaya Pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan Pendidikan Dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu dalam pemungutannya, yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar. 

Sedangkan pengertian Sumbangan adalah Penerimaan Biaya Pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, Perseorang atau juga Lembaga lainnya Kepada Satuan Pendidikan Dasar yang bersifat sukarela,  tidak memaksa, serta tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian tersebut diatas, secara jelas perbedaan Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.                                                                Sementara itu Sumbangan yang bersifat sukarela tentunya tidak mengikat. Demikian juga dengan Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada,  Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat merupakan tanggung jawab pada Pendidikan selain itu juga tanggung jawab Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah).

Pembatasan pungutan pada lingkungan Sekolah karena satuan Pendidikan Tingkat Dasar sudah mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Besaran dana BOS peserta didik tingkat SD sejumlah Rp 800.000/siswa/tahun. Sedangkan untuk pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun. Begitu juga pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun, dan disalurkan pada setiap tiga bulan sekali, Pada periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Dana BOS membiayai 13 komponen diantaranya : Pengembangan Perpustakaan – Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru – Pembelajaran dan Ekstrakurikuler – Ulangan ujian – Pembelian Bahan Habis Pakai – langganan Daya dan Jasa –  Perawatan/Rehab dan Sanitasi – Pembayaran Honor Bulanan – Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan –  Membantu Siswa Miskin – Pengelolaan Sekolah – Pembelian dan Perawatan Komputer dan biaya lainnya, yang dimaksud dengan biaya lain misalnya, Pembelian Peralatan UKS dan Darurat Bencana.

Batas-batas Penggalangan Dana yang boleh dilakukan Pihak Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang  Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) Penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan Pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang pihak Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan Pendidikan di Sekolah dengan Azas gotong royong sesuai Fungsi dan hak Sekolah dalam memberikan dukungan Tenaga, Sarana dan Prasarana serta Pengawasan Pendidikan. 

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan Pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang telah disekapati oleh masing-masing pihak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki Dasar Hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki Dasar Hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan untuk kejahatan (pemufakatan jahat).

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. 

Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku belajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang pengambilan Ijazah.

Kembali kepada keluhan masing-masing orang tua wali murid SD Negeri XIII Perk. Sei Balai. Kecamatan. Sei Balai. Kabupaten. Batu Bara dengan pungutan uang untuk pengambilan Ijazah sebesar Rp 80.000 -, sedangkan uang SKHU sebesar Rp. 30.000 -,  Belum lagi ditambahkan dengan uang perpisahan.

Diharapkan kepada pihak Dinas Pendidikan dan pihak Kepolisian Kabupaten, Batu Bara dapat mendengarkan keluhan para orang tua wali murid SD Negeri XIII Desa Perk. Sei Balai yang kelabakan membayar uang pungutan tersebut, agar pihak sekolah dapat dilakukan pemeriksaan secara terperinci demi jalannya lajur pendidikan yang benar- benar baik dan sempurna.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *