incarkasus.com, Sumbawa Besar-NTB 07 Juni 2021
Terduga pelaku jambret berinisial MR alias Bukal (23) yang sempat buron selama 7 minggu, akhirnya letoy (tak berdaya) saat dicokok (diringkus) oleh Unit Reskrim Polsek Alas bersama Tim Puma Polres Sumbawa dirumahnya di Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa NTB, Minggu (6/6/2021) pukul 20.00 WITA.
Bukal diringkus berdasarkan laporan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan nomor: LP / 58 / XI / 2020 / SPKT Sektor Alas pada tanggal 25 November 2020.
Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB AKBP Widy Saputra, S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos, Senin (7/6/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari dua orang pelaku curas, polisi telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian.
“Satu orang pelaku yang diduga menjadi eksekutor pencurian berhasil kami amankan, satu orang lagi masih kami buru”, jelasnya.
Dijelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, dimana pada saat itu kedua pelaku datang dari arah pom bensin Alas Barat menuju ke Kecamatan Alas.
Selanjutnya pelaku masuk ke Dusun Mutiara, dan di tengah perjalanan pelaku melihat 2 anak kecil sedang bermain HP sambil duduk di atas deker tepat di depan rumah Ilham.
Melihat itu, pelaku menghentikan sepeda motornya di dekat kedua anak tersebut lalu salah satu pelaku yang di bonceng kemudian merampas HP salah satu anak yang sedang dimainkan dan langsung melarikan diri.
“Saat itu korban sempat berusaha menghadang motor pelaku sambil mengatakan ‘paman HP saya, HP saya’ namun kedua pelaku tetap melaju hingga menyerempet lengan kanan korban dan berhasil kabur”, jelas Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.750.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alas.
Kini pelaku beserta barang bukti kejahatan telah diamankan oleh Polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
EP