incarkasus.com, Batu Bara 14 Mei 2021
Sebagai salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih mewabah adalah menekankan kepada setiap masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa harus melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.
Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021. Berdasarkan surat tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.

Demikiam disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Jumat (14/5/2021) menyusul keluarnya surat yang mengharuskan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose bila hendak masuk ke pulau Jawa.
Dikarakan Kapolres, surat tersebut terbit karena masyarakat Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid 19 semakin meningkat. Menyikapimya, pemerintah dan satgas gugus tugas Covid-19 melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid-19 yang masih mewabah tersebut.
“Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada di Kabupaten Batu Bara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok”, terang Kapolres.
EP