incarkasus.com, Batu Bara 05 Februari 2021
Lagi, Polsek Indrapura Polres Batu Bara menindak 27 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) melalui Ops Yustisi pendisiplinan Prokes di Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Jumat (6/2/2021).
Kapolsek Indrapura AKP Sandi menjelaskan Ops Yustisi yang dipimpin Waka Polsek Indrapura Iptu SA Siregar berkekuatan 29 personil gabungan menyisir tempat tempat usaha dan jalan yang ramai dikunjungi warga.
Dari 27 pelanggar Prokes terdiri dari 26 perorangan dan satu pelaku usaha diberi tindakan atau hukuman disiplin. Hukuman yang dijatuhkan berupa teguran lisan diberikan kepada 7 pelanggar, teguran tertulis kepada 8 pelanggar dan kerja sosial kepada 12 pelanggar Prokes.
Selain menjatuhkan hukuman, tim Ops Yustisi Polsek Indrapura juga menyampaikan imbauan untuk mematuhi Prokes demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terhadap pelanggar Prokes setelah menerima hukuman diberikan masker dengan pesan agar terus digunakan dalam menjalankan aktifitasnya.
“Kita akan terus menggelar Ops Yustisi pendisiplinan Prokes agar masyarakat menyadari bahaya wabah Covid-19”, sebut Kapolsek AKP Sandi.
EP / Batu Bara