Pemilik Sabu Dua Pria Diringkus Polisi  Dari Tangkahan Batu

Berita, Hukrim7 Dilihat

Incarkasus.com 10 Februari 2024

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat diketahui, dua pria masing-masing inisial WA alias Asri (23) dan KA alias Aidil (33) seorang nelayan, keduanya warga Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kab Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. 

Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di tangkahan Batu di Tangkahan Batu Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi pada Jumat 9 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan kedua terduga kepemilihan sabu tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Sabtu (10/2/24). 

Dijelaskan Sagala, penangkapan tersebut bermula ketika personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang menguasai atau memiliki sabu di tangkahan Batu Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kab Batu Bara, Jumat (9/2/24) sekira pukul 20.00 WIB. 

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto menugaskan  personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede langsung terjun ke lokasi dan mengamankan kedua terduga kepemilikan sabu. 

Saat keduanya digeledah, ditemukan 1 paket bungkus sedang narkotika jenis sabu. Juga ditemukan 1 buah kaca pirek berisi lekatan sabu, dan 17 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil. 

Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.

R Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *