1 Juni 2022
Dalam rangka untuk Penyelamatan para generasi pelajar dari peredaran gelap Narkotika dan sangat marak di Kota Siantar
Selaku Pengacara muda di kota siantar alfianto SH mengatakan sangat berikan Aprisiasi terhadap kinerja polres siantar yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP FERNANDO SH, SIK untuk terus gencar menangkap penyalahgunaan peredaran gelap tersebut dan menerapkan pasal di sangkakan kepada tersangka sesuai undang-undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Besar harapan kepada kapolres siantar untuk menangkap membuat gebrakan yang baru dengan melibatkan elemen Masyarakat untuk memberhentikan peredaran gelap tersebut dan mengaktifkan kembali Kampung bersih Narkotika setiap kelurahan. Ujarnya.
Dalam sehari, 4 orang pemilik narkoba jenis sabu diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari tempat yang berbeda, Penangkapan terhadap 4 pemilik narkoba itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsintar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, rabu (1/06/2022).
Dalam rilisnya, Rusdi Ahya mengatakan, tersangka Pertama, Jamalludin Syahputra Nasution (28) warga Dusun XVII Tambak Bayan Kelurahan Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dicidug dari Jalan Medan Gang Teratai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,42 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang Rp 300.000. Sedangkan barang bukti lainnya,
bungkusan plastic asoi warna hitam yang berisi 1 unit timbangan digital dan 1bungkus plastic klip kosong dilantai ruang tamu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari D kemudian dilakukan pencarian terhadap D namun tidak ditemukan,.

Sedangkan tersangka Kedua, Afan Ananda alias Nande (34) ditangkap dari dalam rumah di Jalan Sriwijaya Gang Sewu Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.
Saat digeledah, ditemukan 1 unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp 1.200.000, 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 0,45 gram, 1 buah sendok terbuat pipet plastik dan 2 buah plastic klip kosong.
Saat dipertanyakan kepemilikian narkotika jenis shabu, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari D. Kemudian dilakukan pencarian terhadap D, namun tidak ditemukan.
Lebih lanjut, Kasi Humas Rusdi Ahya SH mengatakan, tersangka Ketiga Josua Tambunan (31) warga Jalan Kain Suji Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Gereja Kelurahan. Martimbang Kecamayan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di Kost Diana.
Dari tersangka ditemukan 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 300.000. Kemudian saat dinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis shabu dirumahnya di Jalan Rela Kelurahan Sukadame KecamatannSiantar Utara Kota Pematangsiantar.
Lalu tersangka dibawa kerumahnya di Jalan Rela Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dan sekira pukul 16.30 WIB, Josua Tambunan kepada personil menunjukkan lemari pakaian dan saat digeledah ditemukan 1 buah dompet kecil berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tisu dan 1 bungkus plastic klip kosong.
Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 2 gram. Dan saat di introgasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari D. Namun saat dilakukan pencarian terhadap D tidak ditemukan.
Sedangkan tersangka Keempat Sahat Afrianto Hutapea (41) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, ditangkap saat duduk diatas sepeda motor Yamaha Mio warna merah di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Saat ditangkap, tersangka terlihat mencampakkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu. Saat digeledahan ditemukan 1 unit handphone merk Realme, 1buah dompet berisi uang Rp 310.000, 1 buah tas pinggang merk Fila yang dipakainya yang didalamnya ada 1 unit timbangan digital, 2 paket sedang narkotika diduga jenis shabu, 1 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tisu, 1 botol kecil transparan yang berisi 7 paket narkotika diduga jenis shabu, 5 bungkus plastic klip kosong serta 1 buah sendok terbuat dari pipet. Turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2756 WU yang dipakainya.
Adapun total berat brutto sabu tersebut 12,09 gram. Dan saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari D. Lagi, saat dilakukan pencarian terhadap D, tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan 4 tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Tim/Red






