Incarkasus.com 23 Desember 2021.
Jelang Natal dan Tahun Baru Kabupaten Batu Bara tetap gunakan aturan PPKM untuk mengantisipasi semua kegiatan masyarakat, sementara wilayah Kabupaten Batu Bara saat ini diketahui, berada di PPKM Level 1
Dengan adanya lonjakan kasus Corona Virus Desease 2019 dan masuknya Virus Varian baru Omicron di Kabupaten Batu Bara tentunya peningkatan kewaspadaan sejak dini harus diprioritaskan berikut kemampuan antisipasi dan pengendalian Kasus Virus harus dilakukan secara maksimal serta menyeluruh.

Dalam kegiatan Apel penguatan persiapan sambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bupati Batu Bara Ir. H Zahir M.AP meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara harus lebih exstra ketat mematuhi protokol kesehatan bertujuan untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan Virus Varian Baru Omicron.
Berpedoman pada pengalaman dan dapat terlihat bahwasanya, lonjakan Kasus Covid-19 kerap terjadi pasca liburan sebab, mobilitas masyarakat cukup melonjak, oleh sebab itu berbagai langkah akan tetap dilakukan namun tidak terlepas juga dari dukungan dan kerjasama masyarakat.

Bupati juga menjelaskan bahwa, pihaknya bersama Unsur Forkopimda akan terus memantau ketat setiap perkembangan Kasus Covid-19 termasuk mengantisipasi Virus Varian Omicron, sedangkan langkah kongkrit untuk kedepan tetap didasari perubahan tingkat perawatan rumah sakit, dan tingkat kematian akibat Covid-19,” Terang, Zahir.
Adapun langkah yang akan ditempuh, penguatan persiapan jelan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Batu Bara yang merujuk pada Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/52/INST/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diberlakukan dari tanggal 24 Desember s/d 2 Januari 2022 dengan mengoftimalkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 untuk tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk tetap mengaktifkan Pos Pengamanan dan Pelayanan Natal dan Tahun Baru.

Dalam pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Perayaan Natal 2021, pihak Gereja harus tetap membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan harus berkoordinasi pada Satgas Penanganan Covid 19 di Tingkat Kecamatan. Untuk kegiatan pada Satuan Pendidikan, pedomani ketentuan dan harus dicermati pada saat pembagian Rapor Semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022, Satuan Pendidikan tidak diliburkan secara khusus selama Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan lebih ketat untuk Satuan Pendidikan,” Pungkas, Zahir.
Bagi pemilik atau pengelola tempat wisata diinstruksikan harus menerapkan Protokol Kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi saat Masuk (Entrance) dan Lindungi pada saat Keluar (Exit) dari tempat Wisata. Imbuhnya.
Red ( Rizal Hutagaol)






