Incarkasus.com 26 Februari 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Hukum Polres Batu Bara, pengungkapan yang dilakukan merupakan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

Diketahui, kasus tersebut terungkap didasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026, peristiwa terjadi pada 24 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib tepat di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,, dan dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil amankan seorang pelaku berinisial Irw alias Atn (48) warga Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Berkaitan dengan pengungkapan tersebut, Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika yang berada disebuah gubuk/cakruk, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di titik lokasi.
Setelah dipastikan keberadaan pelaku, personil yang petugas langsung melakukan penggrebekan yang disertai dengan penggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar daun ganja kering dengan berat bruto 75,92 gram, 3 bungkus kecil daun ganja kering dengan berat bruto 1,51 gram, 1 bungkus plastik berisikan ranting daun ganja, 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah gunting, 1 buah pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), dan uang tunai senilai Rp 623.000.
Berkaitan dengan hal tersebut Polres Batu Bara akan tetap menegaskan komitmennya untuk terus perangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Asruddin Hulu
Sumber : Humas Polres Batu Bara






