Tanpa Ampun Anies Pecat Tri Prasetyo Utomo Lenyapkan Uang Rakyat Senilai Rp 370 Juta

Hukrim106 Dilihat

Incakasus.com  19 September 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhentikan dengan tidak hormat Pegawai di lingkungan Pemprov yang telah terbukti secara Syah Korupsi alias Lenyapkan uang rakyat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya, secara jelas mengatakan. Pegawai yang telah Lenyapkan uang rakyat itu adalah Tri Prasetyo Utomo.

Tri Prasetyo Utomo merupakan Staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, syah terbukti korupsi,” jelas, Maria Qibtiya, 18 September 2021.

Catatan  Tri Prasetyo Utomo tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 ditandatangani Gubernur Anies Baswedan 16 Agustus 2021.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Hukum UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan, PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terbitnya Kepgub berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst 11 November 2020 dan telah memiliki kekuatan Hukum tetap.

Maria juga menuturkan, majelis Hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo terbukti bersalah dan mendapat Hukuman Penjara selama 1 tahun 4 bulan serta Denda sebesar Rp. 50 jt, Subs 3 bulan kurungan,” pungkas, Maria.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan,” Sehubungan dengan gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan, karena tidak sesuai prosedur.

Bila keberatan diberhentian, seharusnya ajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” kata Yayan.

Sedangkan proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.

Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan yang dilengkapi dengan berbagai pertimbangan sehingga gugatan yang diajukan tidak diterima.

Untuk diketahui, Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus Korupsi senilai Rp 370 juta yang pada itu Tri masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan fakta dipersidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.

Red

Sumber : Tim Suara.Com

Tim Pewarta DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *