Terbitnya Berita Dugaan Galian C Ilegal Di Desa Antara Di Nilai Terlalu Berlebihan 

Uncategorized948 Dilihat

Incarkasus.com 8 Desember 2024

Berkaitan dengan terbitnya pemberitaan dari salah satu Media Online tentang  dugaan Galian C Ilegal yang masih beroperasi di Dusun V, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara dinilai terlalu maju dan berlebihan.

Sementara berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara, untuk izin Usaha Pertambangan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

SIPB merupakan Izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan bantuan jenis tertentu. Syarat Izin Galian C yang dikenal sebagai Izin Penambangan Bantuan meliputi, Syarat Administratif, Teknis, Lingkungan & Finansial.

Secara rinci hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131. Untuk penjelasan tentang Izin Penambangan Batuan. Persyaratan Administratif Pertambangan Batuan, diantaranya,” Surat Permohonan : Nomor Induk Berusaha (NIB) : Susunan Pengurus : Daftar Pemegang Saham & Modal, Daftar Pemilik Manfaat dari BUMD (Badan Usaha Milik Desa), Badan Usaha Swasta sebagai Penanaman Dalam Negeri dan Koperasi.

Yang anehnya dan menjadi pertanyaan, didalam pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online tersebut, secara jelas memvonis Usaha Galian C yang beroperasi di Dusun V, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara sama sekali tidak memiliki Izin Galian C, sehingga dengan lantangnya menyebutkan pihak APH setempat tutup mata. 

Yang lebih parahnya dalam pemberitaan disebutkan Informasi diterima dari warga, namun tidak disebutkan tanpa menyebutkan inisial warga tersebut, terkait menyebutkan di bekingi Oknum Aparat Baju Hijau berpangkat Kopral tentu memerlukan pertanggung jawaban.

Sementara untuk konfirmasi yang dilakukan seharus nya di Unit yang memiliki kewenangan di Polres Batu Bara, artinya pemberitaan yang diterbitkan hanya sebentuk pepesan kosong yang diduga memiliki tujuan tertentu.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *