Tetapan Paslon Zahir-Aslam Telah Memenuhi Penuhi Aturan Yang Berlaku

Uncategorized141 Dilihat

Incarkasus.com 3 Oktober 2024

Menyikapi tentang Surat Tim Hukum & Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, KPU Kabupaten Batu Bara juga menegaskan, penetapan  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Zahir-Aslam telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku. 

Penegasan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Burhan kepada awak media.

Burhan juga menjelaskan, bahwa  surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Batu Bara, Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima menyebutkan tentang keberatan atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. 

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor: 897 Tahun 2024, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir – Aslam Rayuda serta Baharuddin Siagian -Syafrizal serta Darwis – Oky Iqbal Frima. 

Pada surat balasan 
Nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 tanggal 01 Oktober 2024, KPU Kabupaten Batu Bara menjelaskan dasar meloloskan Zahir serta Baharuddin Siagian dan Syafrizal yang disoal oleh Tim Hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima. 

Lanjut Burhan, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Lebih lanjut. pada penjelasan pasal 7 Huruf i berbunyi : Yang dimaksud tentang ‘melakukan perbuatan tercela’ antara lain, judi, mabuk, pemakai pengedar narkoba dan berzinah atau perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya. 

Sama halnya dengan SKCK atas nama Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses Hukum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. 

Kemudian Burhan mengatakan bila merujuk pada Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa  Zahir tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

“Selanjutnya merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang syarat Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, maka Zahir memenuhi persyaratan pencalonan.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *