13 Caleg Terpilih Telah Serahkan Tanda Terima LHKPN Ke KPU Batu Bara 

Berita, Pemkab147 Dilihat

Incarkasus.com 23 Juli 2024

13 orang dari 40 orang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara terpilih telah menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin kepada wartawan di kantornya, pada 23 juli 2024 petang.

Benar, baru 13 dari 40 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Jelas,” Erwin. 

Erwin  juga mengatakan, demi kelancaran penyerahan LHKPN tersebut pihaknya telah menyurati pimpinan Partai Politik yang memiliki Caleg terpilih agar menginstruksikan Caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Kabupaten Batu Bara. 

Adapun caleg  yang telah menyerahkan LHKPN, Erwin juga menyebutkan, dari PPP,  Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PAN. Namun Erwin tidak merincikan nama-nama caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN tersebut.

Diakui Erwin, sesuai dengan pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Ayat (1) menjelaskan, sebelum disampaikan Calon terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD 
kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51, Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa 
laporan harta kekayaan penyelenggara Negara. 

Selanjutnya pada Ayat (2) juga disebutkan, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

Dan ayat (3) menyatakan, dalam hal Calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam 
penyampaian nama calon terpilih. 

Terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, secara tegas Erwin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. 

“Pelantikan mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN akan kita tunda,” tegas Erwin. 

Diakui Erwin, penyerahan tanda terima LHKPN ke KPU masih ‘in progress’ dan masih memiliki rentang waktu lama. 

“Sebab pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pemilu legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin 25 November 2024. Jadi masih banyak waktu. Pungkas,”  Erwin.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *