Sehubungan Dengan Kesalahan Penulisan Jumlah DPT, Bawaslu Batu Bara Surati KPU

Berita, Politik70 Dilihat

Incarkasus.com 28 Februari 2024

Badan Bawaslu Kabupaten Batu Bara layangkan Surat KPU Batu Bara terkait kesalahan penulisan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di C Pleno dan salinan hasil perhitungan suara Pemilu 2024. 

Hal tersebut langsung disampaikan Amin kepada awak media pada saat sedang melakukan pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU Batu Bara. 29 Februari 2024.

Amin juga menjelaskan, masalah penulisan jumlah yang sama pada kolom kehadiran pemilih dengan kolom DPT (Daftar Pemilih Tetap) mulanya dilaporkan DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Batu Bara yang terjadi di PPK Sei Suka dan PPK Laut Tador. 

“Jadi pada pengisian jumlah DPT, KPPS menuliskan jumlah yang hadir. Contohnya, pemilih yang hadir 250 orang. Maka KPPS menuliskan 250 orang dalam DPT”, jelasnya. 

Dikatakan Amin, dalam pengawasan pihaknya, ternyata kondisi tersebut juga terjadi di 10 PPK lainnya. 

Sehubungan dengan surat Bawaslu, hari ini KPU Batu Bara terlihat telah melakukan perbaikan. Bahkan tiga kecamatan yang sudah diselesaikan pada hari pertama rekapitulasi (28/2), juga dilakukan perbaikan. 

“Praktis hingga saat ini baru dua PPK yang telah selesai yakni Medang Deras dan Datuk Tanah Datar”, beber Amin. 

Menjawab Mistar, dengan kejadian tersebut Amin mengatakan ada kemungkinan PPK dan KPU akan terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sebelumnya dihari yang sama, Divisi Data KPU Batu Bara Sulianto menjelaskan kepada Mistar bahwa dihari pertama rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten telah diselesaikan perhitungan di Sei Balai, Tanjung Tiram dan Lima Puluh Pesisir. 

“Dan siang tadi telah diselesaikan rekapitulasi Datuk Tanah Datar dan Medang Deras”, ungkapnya. 

Sementara itu, Air Putih dan Talawi dikatakan Sulianto diperkirakan selesai malam ini. Bahkan kemungkinan Kecamatan Laut Tador juga dapat diselesaikan malam ini. 

Diakui Sulianto, pada saat rekapitulasi pihaknya melakukan pembetulan dan perbaikan data yang belum tepat. 

Sementara Kecamatan Lima Puluh, Datuk Lima Puluh, Nibung Hangus dan Sei Balai diperkirakan Sulianto dapat diselesaikan pada hari ketiga. 

“Estimasi kita, pleno rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten Batu Bara dapat diselesaikan selambat-lambatnya 1 Maret 2024. Menurut jadwal yang diberikan KPU, rekapitulasi dapat berlangsung hingga 3 Maret 2024”, beber Sulianto. 

Sedangkan pleno penetapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Batu Bara dikatakan Sulianto direncanakan pada 5 Maret 2024. “Termasuk penetapan calon terpilih anggota DPRD Batu Bara periode 2024-2029”, jelasnya. 

Meski begitu disampaikan Sulianto surat keputusan penetapan nama-nama anggota DPRD Batu Bara periode 2024-2029 akan diterbitkan oleh KPU. 

“Kita hanya menetapkan anggota DPRD Batu Bara terpilih namun KPU pusat lah yang menerbitkan Surat Keputusan penetapannya”, pungkas Sulianto

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *