12 Juni 2023
Oknum Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan. Tanjung Raja, Kabupaten. Lampung Utara, di senyalir merampas dan Hak Azasi Manusia (HAM) Alasanya, salah seorang Staf Desa di Usir pulang oleh sang Kepala Desa pada saat akan masuk Kantor.
Atas peristiwa tersebut,, seolah sang oknum Kepala Desa tidak memahami aturan yang tertuang dalam Pasal 28D ayat 2 UU Dasar 1945, yang menyatakan bahwa : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam suatu hubungan kerja.
Dinilai perampasan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut merupakan bentuk palaggaran yang dilakukan oleh sang oknum Kepala Desa Mekar Jaya dan terdapat dugaan melakukan pemberhentian secara sepihak, sama halnya seperti di ungkapkan,” Meri, yang merupakan korban dari kebijakan sang oknum Kepala Desa, yang berani memberhentikan Sekretaris Desa Mekar Jaya. Papar,” Meri. 10 Juni 2022.
Meri juga menambahkan,” Dirinya di berhentikan oleh sang oknum Kepala Desa Mekar Jaya terhitung sejak Bulan Januari 2022, yang dilakukan sang oknum Kepala Desa tanpa ada alasan jelas dan dapat saya terima. Berkenaan dengan pemberhentian diri saya dari Sekretaris Desa, kemudian kawan – kawan yang lain.
Kami telah berupaya meminta kepada sang oknum Kepala Desa agar mempertimbangkan kembali keputusannya dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor : 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Upaya tersebut kami lalukan agar kami kembali mendapatkan pekerjaan, namun hingga sampai saat ini tidak juga sesuai dengan apa yang kami harapkan.
Perlu juga untuk di ketahui bahwa, hingga sampai pada saat ini, kami belum pernah menerima Surat Keputusan Pemberhentian dari sang oknum Kepala Desa.
Ketika kami hendak bekerja,” sambung, Meri kami terang- terangan di usir oleh sang oknum Kepala Desa Mekar Jaya.
Oleh sebab itu, saya sebagai korban pemberhentian sepihak, memberikan Surat Pernyataan yang sekaligus Memberikan Kuasa pendamping Hukum melalui LSM DPC LP3KRI Lampung Utara, bertujuan agar dapat menindaklanjuti atas dugaan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirampas oleh sang oknum Kepala Desa Mekar Jaya. Pungkas,” Meri.
Kemudian di lanjutkan Hatifah juga merupakan korban yang sama, dan bertugas di Bidang Kepala Seksi Pemerintahan Desa. menyampaikan hal yang sama. Saya juga telah di berhentikan oleh sang oknum Kepala Desa Mekar Jaya, tanpa ada alasan apapun.
Lanjut Hatifah,” Pada bulan Januari 2022 saya bersama Sekretaris Desa masuk kerja, tiba-tiba sang oknum Kepala Desa, yang baru menjabat itu, memanggil kami dan langsung mengatakan bahwa kami sudah di berhentikan. Silahkan kalian pulang Ucap sang oknum Kepala Desa, tanpa basa basi kami berdua langsung pulang, sembari bertanya-tanya dalam hati apa kesalahan kami.
Masih lanjut Hatifah,” Dengan peristiwa yang kami alami, melalui Surat Kuasa yang kami berikan kepada pihak LSM – LP3KRI untuk dapat melaporkan sang oknum KepalaDesa ke APH (Aparat Penegak Hukum) atau ke Pihak yang berwenang lainya,” Imbuhnya.
Sangat disayangkan, hingga berita ini di terbitkan sang oknum Kepala Desa Mekar Jaya belum juga dapat di konfirmasi.
WIS 389 HER