90 Hari Dalam Proses, Kasus Galian C Ilegal Di Batu Bara Masih Belum Naik Ke Tingkat Pengadilan

Uncategorized190 Dilihat

Incarkasus.com 28 Juli 2025

Dugaan galian C pasir ilegal yang beroperasi di Dusun VI, Desa Pare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara milik Zul, hingga saat ini masih belum dilimpahkan ke PN Kisaran.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi.SH menjelaskan,” untuk penanganan kasus galian C diperlukan pemeriksaan ahli dan penanganan perkaranya cukup panjang, sebab pemeriksaan dari ahli sangat diperlukan untuk pemberkasan. Jelas,” AKP Ahmad Fahmi. 28 Juli 2025.

Lebih lanjut, AKP Ahmad Fahmi juga menambahkan, Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri, Kabupaten Batu Bara.

Sementara pada 25 Juli 2025 sudah terpenuhi namun dikembalikan ke Kejari berkas perkaranya, dan sekarang sedang menunggu hasil penelitian dari pihak Kejari, apakah berkas tersebut bisa masuk P21 atau tidak,” Imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara telah menggerebek lokasi galian C yang diduga ilegal dan beroperasi di Dusun VI Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Senin 28 Mei 2025 pukul 14.00 wib.

Dalam penggerebekan tersebut berhasil  diamankan 5 orang diduga sebagai pelaku, berinisial S (30), S (51), RD (45),  RS, (39) dan P (64), selain para terduga pelaku, 2 unit Excavator dan 2 unit Dump Truck nomor Polisi BK 8811 CY dan BK 8174 XZ dan masih berisi hasil galian pasir sungai, pada saat digrebek, ada didapati hasil galian tambang jenis Pasir  tanpa memiliki izin pertambangan. Pungkas,” Ahmad Fahmi.

R.Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *