Gelapkan DD Dan ADD Rp. 431Juta Lebih, Hadirman Situmorang Diciduk Di Warung Tuak Di Jambi

Peristiwa90 Dilihat

Incarkasus.com. Batu Bara 03 November 2020

Gelapkan uang negara dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 431 Juta lebih, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Hadirman Situmorang (35) harus menginap dibalik jeruji besi Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengungkapkan hal itu pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (3/11/2020).

Dikatakan AKP Bambang, tersangka diciduk unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara

dari  di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi dan dibantu Personil Unit Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi.

Kemudian unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara

membawa tersangka Hadirman Situmorang  ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante  pada T. A 2018 dan T.A 2019.

Diuraikan AKP Bambang, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara sejak tahun 2019 telah melakukan penyidikan dan penyekidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2020.

Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.

Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang diduga

melakukan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2018 dan 2019.

Setelah Unit Tipikor  melakukan penyidikan Agustus 2019, Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang pada April 2019  sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

Kemudian tim Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu mencari keberadaan Hadirman Situmorang dan akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut pada 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju  Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan Hadirman Situmorang.

Akhirnya tim unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menciduk Hadirman Situmorang, Jum’at ( 23/10/2020) Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan  Bajubang Provinsi Jambi.

Terhadap tersangka Hadirman Situmorang  diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rn. 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

EP/Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *