Adam Malik Dukung Kritik Keras Anggota DPRD Batu Bara Kepada Pemkab

Berita, Pemkab146 Dilihat

30 Jini 2022

Akibat kecelakaan yang di alami oleh Sekretaris Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu kontra Kereta Api di perkebunan menggunakan Mobil Penumpang Berjenis X-Pander dengan status kendaraan Rental (jasa sewa) oleh pemkab batubara kepada pihak ketiga.

Kejadian kecelakaan tersebut bermula saat Kereta Api (KA) Sri Bilah relasi Rantauprapat-Medan menabrak minibus Mitsubishi Xpander yang dikendarai seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Batubara. Kecelakaan ini terjadi di pelintasan tanpa palang pintu di Perkebunan PT London Sumatera, Simpang Teratak, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin (27/6/2022).

Informasi yang dihimpun, Xpander berpelat nomor BK 1394 ADD dikemudikan Pantun Harianja (37). Sementara KA Sri Bilah dengan nomor lokomotif CC2018312 dengan masinis  Edi Kurniawan.

Namun, hal ini menjadi atensi oleh salah satu Anggota DPRD Dari Fraksi PBB yaitu Azhar Amri sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kab. Batubara. Bukannya mengkritik soal kecelakaan tersebut. Ia malah mengkritik cara pemkab batubara dalam membelanjakan anggaran untuk menyewa 29 unit mobil pribadi dari pihak ketiga (28/06/2023).

Dalam keterangannya di beberapa media. Anggota DPRD Batu Bara Azhar Amri mengkritik sewa menyewa kendaraan dinas yang dilakukan pemerintah Kabupaten Batu Bara. Alasan penghematan anggaran sebesar Rp5 miliar justru dinilai pemborosan.

Azhar Amri menganalogikan perhitungan bisnis tentu lebih untung milik sendiri dari pada menyewa. Namun, ia juga membuka diri untuk mendalami lagi soal untung/rugi dalam kebijakan sewa menyewa menggunakan APBD.

Ia pun mengasumsikan satu tahun sewa 29 unit, kita menghabis anggaran Rp2,298 M setahun. Jika 5 tahun itu Rp11 M, kalau kita beli 29 unit katanya 7,8 M.  Tapi bisa kita pakai 7 tahun. Lalu pemkab bisa lelang dan uangnya masih ada masuk kas daerah. Adapun mengenai biaya perawatan akan bisa dihitung betul-betul mana lebih untung.

Menanggapi pernyataan Anggota DPRD tersebut, Pihak BPKAD melalui Sekretarisnya Andri R, SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/6/22). Ia mengatakan bahwa Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2022, Pemkab Batu Bara mengadakan 29 unit kendaraan secara sewa demi penghematan dan efisiensi anggaran.

Sebelumnya, Kepala BKAD Hakim kepada media menjelaskan dengan KDO-S Pemkab Batu Bara menghemat anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Akibat dari kritikan anggota DPRD tersebut, banyak masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh politisi yang tidak mendukung pernyataan Azhar Amri itu. Namun, Adam Malik justru sebaliknya yaitu mendukung penuh Pernyataan Pedas yang datang dari Azhar Amri tersebut terhadap Pemkab Batubara terutama soal Kebijakan sewa mobil tersebut.

“Kalau perlu, Kawan-Kawan DPRD Batubara gunakan Hak Interpelasi itu, karena itu sudah diatur dalam MD3, Undang-Undang 23 Tahun 2014, dan Tata Tertib DPRD Batubara bukan hanya problem sewa 29 unit kendaraan tersebut. Tapi masih banyak, contoh pembangunan dermaga pulau pandang, dan beberapa kebijakan lainnya”. Katanya disela-sela diskusi.

Ia menjelaskan bahwa saat DPRD ingin melaksanakan Hak Interpelasinya maka harus mengikuti aturan yang berlaku baik dari Undang-Undang sampai ke Tata tertib DPRD Kabupaten batubara.

“Andai semua Dewan memiliki padangan yang sama, maka interpelasi ini akan berjalan. Dan dasar interpelasi itu jelas dan mengikat DPRD dalam hak dan kewajibannya. Pada pasal 165, 167 dan 168 Tata Tertib DPRD jelas, dan ada kapasitas mereka mengajukan itu. Apalagi soal kebijakan pembangunan dermaga pulau pandang serta sewa mobil 29 Unit Kendaraannya”. Ungkapnya.

Ia menyarankan agar DPRD Batubara memiliki sifat kritik yang objektif seperti yang dilakukan oleh Azhar Amri dari Fraksi PBB. Agar Dalam kehidupan bernegara bisa dapat dirasakan oleh masyarakat, apalagi soal wakil rakyat yang harusnya menyerap dan menyampaikan aspirasi kepada lembaga eksekutif.

“Pasal 186 pada tata tertib DPRD Kab. Batubara memang sudah seharusnya bersuara. Toh juga yang bersangkutan Kan Anggota Dewan yang konstitusional, dan bang Azhar Amri telah mewakili masyarakat batubara, bahwa Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD. Dan inilah Hak Imunitas seorang Dewan”. Tutupnya.

Terakhir, Pemuda yang berasal dari Kec. Nibung Hangus tersebut menyarankan agar semua elemen masyarakat memandang kritik yang datang dari DPRD kabupaten batubara perlu di apresiasi dan melihat sebab dan akibat dengan cara yang Objektif.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *