20 Juli 2022
Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki penyalaguna narkotika jenis sabu, dengan tidak membuang waktu personil Tim Sat Narkoba secara langsung berangkat menuju TKP di Desa Pasar Mati, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten. Batu Bara untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalaguna Narkotika.

Pada saat dilakukan penggrebekan terdahadap kedua pelaku A/n Indra (34) yang merupakan warga Dusun Baitussalam, Desa Kandangan, Kacamatan. Sri Suka dan Indra alias Indra Saragih (34) warga Dusun VIII Desa Kandangan, Kecamatan. Sri Suka, Kabupaten Batu Bara yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dari tangan keduanya ditemukan barang bukti.

1 paket besar narkotika jenis sabu dan di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto : 10.03 gram,
1 paket sedang narkotika jenis sabu juga di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto : 0,70 gram, 1 buah pil extacy di balut dengan plastik klip transparan dan 1 buah pipa kaca pirek, menurut keterangan pelaku pil extacy tersebit akan di konsumsi sendiri.

Tidak ingin terkecoh Personil Tim Sat Narkoba langsung menggelandang kedua pelaku ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut dan penyelidikan selaligus pengembangan terhadap jaringan lainya.
Rizal Hutagaol.