Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ciduk Resedivis Curanmor Antar Kabupaten

Berita, Hukrim208 Dilihat

24 Agustus 2022

Berkat pengalaman, keahlian dan keprofesionalan dalam tugas Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.SH.MH mampu melakukan penyelidikan terhadap para pelaku curanmor antar Kabupaten dan langsung mengarahkan Personil Unit Sat Reskrim untuk segera meringkus para pelaku yang identitasnya telah dikantongi diantaranya,”

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial KYL alias L (57) warga Dusun VI, Desa Karang Baru, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, merupakan residivis dengan kasus yang sama berhasil diringkus degan dipedomani Laporan Polisi nomor : LP / B / 142  / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, 11 Agustus 2022. 

Selanjutnya tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi lagi 10 Agustus 2022 sekira Pukul: 12.00 wib bertempat di Dusun Merbau Dalam, Desa Sei Muka, Kecamatan. Datuk Tanah Datar dengan korban Jetwin Ginting (18) berstatus merupakan warga Dusun Merbau Dalam, Desa Sei Muka, Kecamatan. Datuk Tanah Datar dan diketahui korban sekampung dengan pelaku.

Dari tangan pelaku Personil Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku’ berhasil mengamankan Barang bukti berupa,” 1 BPKB Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 3044 QAI, berikut STNK.

Terjadinya pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut berawal pada 10 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 bertempat di Warung WiFi yang terletak  di Dusun Merbau Dalam, Desa Sei Muka, Kecamatan. Datuk Tanah Datar yang pada saat itu korban ( Pelapor) telah memarkirkan sepeda motornya di samping warung tempat korban bermain game di warung WiFi.

Seketika teman korban Reza Maulana hendak meminjam sepeda motornya tanpa basah basi karena asik bermain game korban langsung memberikan kunci sepeda motornya, namun saat Reza Maulana keluar mengambil sepeda motor yang dipinjamnya diketahui sudah tidak ada ditempat, lalu Reza Maulana kembali menemui korban sembari berkata Win… Mana keretanya ? Ya disitulah jawab korban, tidak ada loo Win… sambut Reza Maulana kembali.

Mendengar perkataan Reza Maulana dengan sigap korbanpun keluar untuk melihat sepeda motornya, faktanya korban juga melihat sepeda motornya sudah tidak ada alias raib, namun korban berusaha untuk mencari sepeda motornya tetapi sudah tidak ditemukan lagi.

Atas peristiwa yang dialami, koban mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000. Tindakan selanjutnya korban langsung membuat Laporan ke Polsek Labuhan Ruku.

Dengan adanya laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku secara langsung berangkat menuju TKP bertujuan untuk mengambil keterangan para saksi dari tempat kejadian, namun keterangan dari salah seorang informan ada melihat seseorang mantan residivis berada di seputaran TKP ada juga yang melihat resedivis tersebut mengendarai sepeda motor Beat.

Atas informasi tersebut dapat di rangkaian dengan kejadian selanjutnya setelah dianalisa dalam gelar perkara, dapat diduga yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut KYL alias yang  selanjutnya diterbitkan Surat Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap / 100 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim. 22 Agustus 2022 an. KYL alias  L.

Dengan tidak memerlukan waktu yang begitu lama tepatnya pada 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib anggota Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku telah mendapat informasi bahwa pelaku yang dicurigai berada di Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, setelah mendapat informasi tersebut Kanit Unit Reskrim Ipda Christian Panggabean.SH.MH. bersama Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.

Pada saat diintrogasi pelaku mengakui benar telah mencuri sepada motor Honda Beat street warnah Hitam dengan Nomor Polisi BK 3044 QAI, tidak ingin terkecoh selanjutnya pelaku berikut  barang bukti di gelandang ke
Kantor Polsek Labuhan Ruku guna untuk  dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

Namun dari hasil pengembangan pihak Kepolisian diketahui tindak kejahatan pencurian sepeda motor dilakukan oleh pelaku ada dibeberapa TKP dengan modus penggelapan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Asahan dengan besar kerugian korban bervariasi.

Untuk wilayah Hukum Polres Batu Bara dilakukan oleh pelaku di 2 TKP yang berbeda diantaranya diwilayah Hukum Polsek Lima Puluh TKP  di Desa Sei Mangkai, Kecamatan. Lima Puluh, 1 unit sepeda motor honda CBR berhasil diamankan, di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku TKP  di Desa Sei Muka, Kecamatan. Datuk Tanah Datar. 1 unit sepeda motor Honda Beat, juga berhasil diamankan. 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *