Perdagangan, IncarKasus.com – Buntut dari pelaporan warga yang merasa resah melihat truck overtonase yang melintas di Jalan III C dan parkiran sembarangan berakhir ricuh (06/09/20).
Kericuhan terjadi pada saat puluhan petugas dari Dinas Perhubungan yang bertugas di Kecamatan Bandar dan Satuan Polisi Pamong Praja turun kelokasi untuk melakukan penertiban atas masuknya truck bermuatan overtonase dan parkiran dibahu jalan III C, yang terletak di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, pada hari Jum’at, tanggal 04/09/2020, sekira pukul 12.00 wib.
Dalam hal ini pemilik gudang botot tidak terima kalau harus dilakukan penertiban atas mobil trucknya yang sudah lama parkir di bahu jalan kelas III C yang dibuatnya selama kurang lebih 7 tahun, di Jalan Bandar Jawa.
Perdebatan antara pemilik gudang botot dengan ketua pelaksana penertiban yang diperintahkan Bapak Camat Bandar Amon Sitorus, sangat alot.
Dimana pihak ketua pelaksana penertiban meminta pemilik gudang untuk mengosongkan bahu jalan status III C, yang dibuat parkiran truck selama lebih kurang 7 tahun tersebut.
Selama ini pemilik gudang mengakui merasa tidak ada masalah dengan semua warga, dan pemilik gudang botot merasa tidak mungkin kalau harus mengosongkan parkiran turcknya di bahu jalan kelas III C.
Kalau Bapak suruh harus mengosongkan parkiran itu, semua itu gak mungkinlah pak. Kami (pemilik gudang botot) usaha selama ini gak ada masalah dengan semua warga dan kami (pemilik gudang botot) udah habis banyak dana untuk bayar kelapa sawit yang tumbuh waktu itu, bangun temboknya biar gak longsor, kuperbaiki juga jalan-jalan yang rusak, bolehkah bapak tanya dari simpang kampung Jawa itu” keberatan pemilik gudang botot kepada kepala penertiban.
Bang Dodot berpikiran logika ajalah, kalau Abang pakai parkiran dibahu jalan kelas III C, itukan mengganggu orang lewat dan kalau abang bongkar muat, akan Abang pakai semua jalan ini, orang lain mau lewat kesulitan dan kalau terjadi kecelakaan bagaimana???, Ucap ketua pelaksana penertiban kepada pemilik gudang.
Selanjutnya pemilik gudang botot mengatakan” ini pasti ada aduan warga pak, Ini pasti Sinaga sebelah rumah, Memang kami ada masalah sedikit, disuruhnya pagar depan itu, karena mengganggu katanya, Ya kami pagar, selanjutnya disuruh bongkar ya kita gak maulah. Begitu juga dengan tempat sampah yang kami buat didepan rumahnya, karena mengganggu disuruhnya bongkar, ya kami bongkarlah. Ini lagi dilaporkannya, mungkin karena gak dikasih paket Tunjangan Hari Raya dia, ucap pemilik gudang botot.
Selanjutnya ketua pelaksana penertiban menjelaskan bahwa tidak benar ada aduan warga, tapi Abang gak usah melebar kemana-mana ngomongnya. Perkiraan inikan sudah jelas sangat mengganggu orang lewat, mari bang kita cari solusinya agar parkiran ini gak seperti ini lagi, biar gak terganggu orang lain, ucap ketua tim pelaksana penertiban lagi.
Perdebatan begitu alot, berselang berapa lama Mhd. Aliaman H.Sinaga selaku warga datang bersama warga lainnya dan dilokasi itu juga sudah ada Kepala Lingkungan Perluasan Kampung Jawa, Abdul Karim.
Perdebatan berlangsung sengit, dimana Mhd. Aliaman H.Sinaga selaku warga yang berbatasan langsung dengan gudang botot tersebut, tidak terima dituding kalau laporanya kepada Dinas Perhubungan Roni dan Camat Bandar Amon Sitorus dikarenakan tidak diberi Tunjangan Hari Raya. Dari pernyataan pemilik gudang botot tersebut memicu warga yang berbatasan langsung dengan gudang botot untuk mengajak pemilik gudang botot bernama Dodot untuk berduel satu lawan satu, dengan terlebih dahulu menandatangani pernyataan tidak ada keluarga yang melakukan penuntutan dikemudian hari, namun Dodot terdiam.
Jangan cerita tidak dikasih tunjangan hari raya pemilik gudang botot ini, kalau menanggapi perkataan mereka sebelumnya terkait bak sampah dan yang ditutupnya sekat perbatasan tersebut biar saya jelaskan.
Sebelum gudang botot ini dibuka pemilik gudang bernama Dodot datang kerumah dengan meminta beberapa pohon kelapa sawit itu ditumbang tujuanya untuk tempat parkiran, yang digunakan untuk parkiran bongkar dan muat saja. Sayapun setuju dan dia memberikan uang ganti kerugian 7 pohon sawit berumur 15 tahunan itu, selanjutnya dibagusinya pinggiran parit itu biar jangan jatuh pas motornya parkir. Selanjutnya dibukalah gudang botot itu dan dibuatnya bak sampah didepan rumah saya, dengan kesepakatan bak sampah tersebut digunakan untuk sampah warga. Oke kamipun setuju.
Namun berselang berjalannya waktu, semua janji dan kesepakatan itu di lupakan pemilik gudang botot itu, untuk kesepakatan hanya parkir pada saat bongkar muat saja diabaikan. Pemilik gudang memarkirkan mobil-mobil trucknya di bahu jalan berminggu-minggu hingga berbulan bulan.
Selanjutnya bak sampah yang dibuatnya digunakan untuk menampung sampah-sampah hasil penjualan botot dari Unilever yang pada saat itu masih melakukan pembangunan. Sampah tersebut berupa busa-busa, kulit wayar-wayar dan dibakar di bak sampah tersebut.
Hal inilah yang memicu saya untuk melakukan pelaporan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Camat Kecamatan Bandar, dimana saya melihat dari efek kerugian yang dialami warga dengan berdirinya gudang botot ini yaitu, pengguna jalan yang melintas mengeluh dikarenakan parkiran truck gudang botot menutup jalan dan bahkan terkadang sampai terjadi kemacetan dan kecelakaan.
Tak hanya itu pernah juga terjadi beberapa waktu lalu, mobil L300 parkir dibahu jalan depan rumah hendak menjual botot, pemilik mobil L300 membuka pintu lalu tiba-tiba ada kereta besar melintas dijalan tersebut, ditabrak kereta itulah pintu mobil yang dibuka tadi, lalu ia terjatuh dan terluka. Kemudian saya bilang kepada pemilik mobil L300 itu, jangan parkir disitu kau bang, udah kau buat orang celaka disitu dan lagi pulak itu bukan tempat parkir.
Pemilik mobil langsung bergegas memindahkan mobilnya.
Tak hanya itu, kemacetan juga dipicu oleh truck overtonase yang melintas di jalan III C, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Selanjutnya terkait bak sampah itu, sampah berupa busa-busa dan kulit wayar dibakar didalam bak sampah itu, ini membuat pernapasan kami terganggu, setiap hari kami rasakan itu, akhirnya kami tegur pemilik gudang botot itu. Selanjutnya mereka bongkar bak sampahnya.
Ada lagi, gudang botot ini melakukan pemotongan besi dengan menggunakan las karbit, sehingga asapnya masuk kerumah kami dan membuat anak-anak kami dan ada ibu hamil yang tinggal dibelakang rumah terganggu pernapasannya. Sudah kita tegur juga tidak digubris. Hingga akhirnya saya telepon Kapolsek pada saat itu Kapolseknya Pak Supendi, SH.MH dan utusanya pun datang, namun tetap juga dilakukan pemotongan tersebut.
Lalu saya dan istri coba ribut langsung dengan pemilik gudang botot, itulah kami jumpa bertiga saya, Dodot dan salik. Jalan tengah yang diambil pemilik gudang botot adalah menutupnya dengan seng. Sayapun mengikut walaupun saya tahu itu akan mengurangi omset dagangan usaha kami.
Kalau gak salah baru-baru ini, juga anggotanya sibulus itu masih melakukan pemotongan besi dengan menggunakan las karbit, bau asap las itupun masuk kedalam rumah kami, tapi kami juga diam.
Dari penjelasan saya ini, selaku warga Negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, saya juga kan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berhak mengajukkan pendapat dan pelaporan kepada siapapun dan instansi manapun.
Dan saya berharap kepada pengusaha -pengusaha yang benar-benar memiliki izin legalitas yang jelas, agar kiranya dapat memberikan manfaat kepada warga disekitaran tempat usahanya. Setidaknya kalau tidak dapat memberi manfaat paling tidak jangan merugikan orang lain, tutupnya.
Dari hasil pertemuan atas penertiban parkiran dibahu jalan itu, pemilik gudang botot yang diwakilkan oleh Dodot sudah sepakat untuk membongkar dan mengosongkan bahu jalan yang digunakannya untuk tempat parkiran, dimana pembongkaran itu akan dilakukan paling lambat seminggu dari pertemuan penertiban ini. (*)