incarkasus.com, Batu Bara 21 Februari 2021
Dugaan penyimpangan di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Batu Bara tahun 2020 akan dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (DPC LAI BPAN ) Kabupaten Batu Bara.
Demikian diungkapkan Ketua DPC LAI BPAN Kabupaten Batu Bara Sultan Aminuddin kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Dikatakan Sultan pihaknya menyoroti bantuan kepada pihak ketiga yang diberikan Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara tahun 2020 senilai total Rp. 3,8 miliar.
Bantuan tersebut diberikan untuk Kelompok Gapoktan Tunas Muda di Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Disebutkan Sultan, DPC LAI BPAN Batu Bara menemukan adanya dugaan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan bantuan yang diserahkan langsung kepada masyarakat dan/atau pihak ketiga.
Disebutkan Sultan, pada TA 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara mengalokasikan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, senilai Rp 1, 9 miliar diantaranya untuk belanja alat pengering padi, satu set mesin gilingan padi, mesin packing, genset, instalasi listrik, bibit melinjo, karung kemasan 5 kg dan 10 kg, dan mesin combine permanen, serta pembutan rumah genset.
Sedangkan dari Rp 1,9 miliar, sebanyak Rp 1,3 miliar lebih dianggarkan belanja genset 25 KVA senilai Rp 80 juta, pengering padi senilai Rp 100 juta, penggiling padi senilai Rp 365 juta, karung kemasan 5 kg Rp 55 juta, karung kemasan 10 kg Rp 37, 5 juta.
Kemudian rumah genset senilai Rp 10 juta, instalasi listrik senilai Rp 25 juta, mesin packing senilai Rp 350 juta, bibit melinjo dan mesin combine permanen sebesar Rp 700 juta.
Demikian pula proses penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 9 miliar sumber Dana Insentif Daerah (DID) melalui APBD-P Batu Bara tahun 2020 tersebut diduga dengan penunjukan langsung kepada CV. NPAH, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020 Kontrak : 037/BAST/PPK-DISTAN/XII/2020 TGL 22 DES 2020.
Pada Berita Acara Serah Terima (BAST) pada tanggal 22 Desember 2020 disebutkan barang telah diserahkan kepada pihak ketiga.
Namun berdasarkan investigasi LAI BPAN menemukan alat sampai di Kabupaten Batu Bara tidak sesuai dengan jadwal. Menurut investigasi pihaknya, barang baru tiba di Dusun I Desa Air Hitam pada tanggal 11/1/2021 dan terakhir pada tanggal 19/1/2021.
“Pada Berita Acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/XII/2020, disebutkan Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang ditandatangani Suriana selaku PPTK dan diketahui Kepala Dinas Pertanian waktu itu, Muhammad Ridwan dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda Ahmad Syafii, tidak sesuai dengan jadwal”, sebut Sultan.
Sebagai organisasi masyarakat, disebutkan Sultan Aminuddin, DPC LAI BPAN Batu Bara berkewajiban menjalankan ‘social control of the change’ dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparansi dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Juga disebutkan Sultan, mengingat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, DPC LAI BPAN Kabupaten Batu Bara meminta Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan c/q Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi agar
memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait.
Diantara pihak yang diminta agar dipanggil dan diperiksa diantaranya Kepala Dinas Pertanian Batu Bara tahun 2020 selaku (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Batu Bara.
Juga penyedia jasa dan/atau pihak pelaksana pada Tahun Anggaran 2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakkan, PPTK Dinas Pertanian selaku pihak pertama dan Ketua Gapoktan Tunas Muda, selaku pihak ketiga.
“Kami sangat berharap agar laporan atau pengaduan yang akan kita laporkan ke Polres Batu Bara segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara”, pungkas Sultan.
EP/ Batu Bara