Dilandasi Rasa Cemburu Berlebihan Berakhir Masuk Jerus Besi

Berita, Hukrim72 Dilihat

12 Agustus 2023

Didasari Laporan Polisi bernomor LP/B/95/VI/SPKT)2023/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tentang tindak kejahatan penganiayaan yang tertuang pada Pasal 351 Ayat 1 Jo 406 KUHPidana.

Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus pelaku. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dipadat infomasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku sedang berada dirumahnya yang terletak di Desa Titi Payung, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.

Pada saat dilakukan penggrebekan sekira pukul 21 : 30 wib dan di introgasi diketahui pelaku Mhd Alfandi (22) yang merupakan warga Dusun I, Desa Titi Payung.

Terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku, diawali rasa cemburu yang berlebihan, sehingga terjadi penganiayaan dan pengrusakan terhadap mobil Pajero Sport yang dikendarai korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Polsek Indapura, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut. 

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *