18 Oktober 2023
Didasari Laporan Polisi Bernomor LP/B/172/X/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, selanjutnya dengan dipedomani Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP. GEL/34/X/Red 1.8/2023 Tanggal 17 Oktober 2023. personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura langsung bergerak menuju TKP yang terletak di Dusun V, Desa Titi Payung, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura ada ditemukan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Verza warnah putih tahun 2016, Nomor rangka MH1KC521XGK310457, Nomor Mesin KC52E1307013, BK 4569 VBF, namun terduga pelaku yang berinisial ES alias Obr (52) yang merupakan warga tidak menetap di Dusun II, Desa Pasar Delapan, Kecamatan. Air Putih, tidak ada ditemukan.
Selanjutnya, demi untuk kepentingan penyelidikan seluruh barang bukti yang ditemukan diboyong ke Polsek Indrapura agar dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku, sedangkan untuk pelaku (ALG) masih dalam pencarian.
R. Hutagaol.