Curi Sepada Motor Di Kabupaten Batu Bara Pelaku Ditangkap Di Riau

Berita, Hukrim90 Dilihat

Incarkasus.com 27 Mei 2024

Diduga lakukan pencurian sepeda motor, seorang pria berinisial PASS (28) warga Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Provisi Riau. 

Pelaku  PASS (28) ditangkap personil Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku terkait dugaan pencurian sepeda motor milik Pandu Winata (33) warga Dusun V, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, yang diketahui merupakan teman kerja pelaku di Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan. Talawi, Kabupaten Batu Bara. 

Selanjutnya, Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut pada, 27 Mei 2024. 

Kasie Humas juga menjelaskan, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat terbangun dari tidur di Toko BJ Aluminium tempat bekerjanya pada 28 April 2024, pukul 06.00 wib.

Untuk memastikan korban bersama pemilik toko langsung melihat rekaman CCTV dan terlihat dari rekaman CCTV diketahui yang melarikan sepeda motor miliknya PASS yang merupakan teman kerjanya sendiri. jelas,” Kasie Humas.

Setelah ditunggu selama sehari penuh tetapi sepeda motor miliknya tidak juga kunjung kembali. Akhirnya korban langsung membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku. 

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diperoleh informasi tentang keberadaan di Kelurahan Pangkahan Pasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu Riau. 

Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto.SH segera menugaskan Kanit Unit Reskrim agar memimpin Tim  untuk menangkap pelaku. 

Pada keesokan harinya, setelah Tim tiba di lokasi sesuai informasi dari masyarakat akhirnya pelaku ditemukan  saat sedang duduk duduk, dan langsung  diamankan  berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor Polisi BM 2700 RK milik korban. 

Untuk tindakan selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polsek Labuhan Ruku, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 362 dari KUHPidana. tutup,”  Kasi Humas AKP AH. Sagala.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *