Alasan Ajak Makan Malam Ujung-Ujungnya Anak Masih Dibawah Umur Disetubuhi

Berita, Hukrim1968 Dilihat

Incarkasus.com 12 Juni 2024.

Bergerak cepat Tim Opsnal Reserse Kriminal Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara ringkus seorang pria yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur. 12 Juni 2024.

Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui pelaku berinisial MI (29) merupakan warga Dusun V, Desa Titi Merah, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, terjadinya peristiwa persetubuhan tersebut pada 10 Mei 2024 diperkirakan pukul 00 : 30 wib, di salah satu hotel yang terletak Jln Imam Bonjol, Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dengan terjadinya peristiwa persetubuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN Alireja, S.IK.MH.CPHR.CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, membenarkan tentang terjadinya aksi tindak kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh MI kepada RM. 12 Juni 2024.

Sedangkan untuk kronologis kejadian, tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23 : 00 wib, pada saat itu  pelapor sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun I, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya datang saksi berinisial AG dan menyampaikan pada pelapor bahwa adek kandung pelapor berinisial RM tidak perawan lagi, setelah mendengar hal tersebut sonta pelapor 
mempertanyakan kebenarannya, akhirnya korbanpun menceritakan dirinya diajak pergi oleh pelaku MI dengan alasan untuk membuat makan malam, tetapi korban malah dibawa oleh MI ke salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Tanjung Tiram.

Akhirnya korban dijadikan pemuas nafsu oleh pelaku MI hingga lima kali, setelah mendengar peristiwa tersebut pelapor pun sangat merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara.

Lebih lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita juga  mengatakan,” Kronologis penangkapan, tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 00 : 43 Unit Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara juga didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat pada saat melakukan penangkapan terhadap MI (29) yang merupakan pelaku tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku MI berhasil diamankan di Jalan Multa Tuli Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dan langsung digelandang Ke Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terang”, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *