Gelapkan Sepada Motor Berakhir Ditangkap  Di Tebing Tinggi

Berita, Hukrim98 Dilihat

Incarkasus.com  12 Juli 2024 

Seorang pria pengangguran inisial H alias Napi (26) yang merupakan warga Desa Pematang Panjang Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara ditangkap Polsek Lima Puluh di Kota Tebing Tinggi, Kamis (11/7/24). 

Tersangka H alias Napi ditangkap atas dugaan melakukan penggelapan sepeda motor korbannya di Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh  Kab Batu Bara. 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala,  Jumat (12/7/24). Dikatakan Sagala, tersangka H diduga melarikan sepeda motor Supra X 125 BK 
5988 VAL milik Nazaruddin (29) warga Dusun 1 Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh pada Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB. 

Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama seorang keponakannya hendak pulang dari sawah miliknya di Dusun 1 Desa Air Hitam. 

Saat itu muncul tersangka yang dikenal dengan panggilan Napi dengan alasan minta air minum. 

Namun korban mengatakan tidak ada. Kemudian Napi minta tolong diantar ke Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir. 

Tanpa curiga korban membonceng Napi bersama keponakannya menuju Desa Pasir Permit. Dalam perjalanan, Napi minta tolong kepada korban untuk membelikan air mineral di warung. 

Saat korban hendak membeli air mineral, Napi meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan. 

Tanpa curiga, korban menyerahkan sepeda motornya kepada Napi. Napi kemudian memacu sepeda motor korban dan tidak kembali lagi. 

Karenanya, korban dua hari kemudian korban membuat laporan polisi di Polsek Lima Puluh. 

Setelah menerima pengaduan dari korban, Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora menugaskan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung melakukan penyelidikan. 

Tim Opsnal akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka H alias Napi sedang berada di tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi pada Kamis 11 Juli 2024. 

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar bersama anggota langsung meluncur menuju Kota Tebing Tinggi. 

Setiba dilokasi, tim langsung menangkap tersangka H alias Napi. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor milik korban. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka H alias Napi dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. 

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, sementara itu Polsek Lima Puluh sedang melakukan pengembangan dan mencari barang bukti,” tutup Kasi Humas AKP AH. Sagala. 

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *