Sempat Melarikan Diri Ke Tanjung Balai Akhirnya Pelaku Curat Dijemput Polisi

Berita, Hukrim265 Dilihat

Incarkasus.com 27 Juli 2024.

Diduga lakukan pencurian yang disertai dengan pemberatan seorang berinisial MI (28) warga Dusun I, Desa Masjid Lama, Kecamatan. Talawi, Kabupaten Batu Bara berakhir dijemput Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dari tempat persembunyiannya di Kota Tanjung Balai. 

Lebih lanjut, terduga pelaku MI dijemput untuk dijebloskan ke jeruji besi, terkait  dugaan pembongkaran dan menguras isi rumah milik Risna (29) yang terletak di Dusun VII,  Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi. 

Untuk pengungkapan kasus curat tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra. 27 Juli 2024 lalu.

AKP Cecep Suhendra juga menjelaskan, terjadinya peristiwa curat tersebut langsung diketahui Risna (korban) pada saat pulang dari jualan makanan di Simpang Manunggal, pada 16 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib. 

Setiba dirumahnya, Risna (korban) melihat pintu depan rumahnya telah terbuka lebar,  padahal sebelumnya pintu tersebut telah dikunci, setelah dilihat kunci pintu telah rusak. 

Merasa curiga Risna (korban) Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang dan seluruh isi lemari telah  berserakan. Setelah di cek barang- barang miliknya banyak yang hilang diantaranya 3 potong cincin emas, 1 unit kipas angin, 1 unit masker, 7 lembar kain sarung, 3 potong gaun gamis, 1 daster, 1 mukena dan 1 tas telah hilang. Total kerugian korban mencapai Rp. 20 juta, menyadari bahwa dirinya menjadi korban pencurian, akhirnya Risna pun berteriak histeris hingga warga sekitar terbangun dari istirahat, dan langsung membantu Risna (korban) untuk melakukan pencarian hingga bertemu dengan Sayuti dan Musri Hamdani, keduanya mengatakan ada melihat pelaku MI saat sedang membawa banyak barang-barang. 

Keesokan harinya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku, langsung menugaskan Kanit Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede untuk melakukan penyelidikan. 

Setalah 9 hari kemudian di mendapat informasi tentang keberadaan MI di Tanjung Balai dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur,  Kota Tanjung Balai. 25 Juli 2024 malam. 

Kepada petugas, MI mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Polsek Labuhan Ruku, keesokan harinya terduga pelaku menunjukkan barang-barang milik korban yang disembunyikan tidak jauh dari rumahnya. Namun dari 3 potong cincin yang dicurinya, hanya tersisa 1, karena 2 cincin lainya telah dijual pelaku MI. Sedangkan untuk barang-barang yang lainnya masih ada.  Jelas,” Kapolsek AKP Cecep Suhendra.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *