Dalam Waktu Singkat Dua Pria Pelaku Begal Sadis Berhasil Diringkus 

Berita, Hukrim624 Dilihat

Incarkasus.com 31 Juli 2024

Dua orang pria pelaku begal yang sekaligus perampas sepeda motor milik Nurhayati Br Saragih (34) warga Dusun V, Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara akhirnya diringkus personil Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dibantu personil Sat Reskrim Polres Asahan. 31 Juli 2024.

Kedua orang pria yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial IM (29) warga Dusun VI, dan MR (30) warga Dusun II, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, berhasil  diringkus tepat di Jalan Sei Silau, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H Daulay secara jelas juga mengatakan, terjadinya peristiwa pemukulan yang disertai dengan perampasan sepeda motor Honda Scoopy BK 2293 OAL milik Nurhayati Saragih (korban) diketahui pada saat Darwin Sahputra Saragih yang merupakan abang korban mendapatkan informasi bahwa, sepeda motor yang dibawa oleh adiknya Nurhayati br Saragih telah dirampas oleh pelaku tepat di Dusun VII, Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada 30 Juli 2024 sekira pukul 22. I5 wib.

Setelah mendapat informasi tersebut, Darwin Sahputra Saragih langsung berangkat menuju tempat kejadian dan menemukan adiknya sedang terduduk, dan Nurhayati Saragih menyampaikan pada abangnya saat kejadian dirinya sedang dalam perjalanan hendak menuju pulang ke rumah.

Secara tiba-tiba Nurhayati dihampiri oleh dua orang pria yang sama sekali tidak dikenali dan mengendarai sepeda motor matic Nomor Polisi (BK) tidak diketahui, keduanya menghentikan sepeda motor yang dikendarai Nurhayati br Saragih jenis Honda Scoopy Nomor Polisi BK 2293 OAL dan langsung hendak merampas sepeda motor.

Dikarenakan Nurhayati bisa bertahan, akhirnya salah seorang terduga pelaku memukul lengan Nurhayati br Saragih dengan menggunakan kayu/broti, setelah tangan Nurhayati terlepas kedua orang pria terduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya.

Pada saat itu juga, Darwin Sahputra Saragih langsung membawa adiknya ke RSU Bidadari untuk mendapatkan perawatan medis, setelah keesokan harinya, Darwin langsung membuat laporan/pengaduan ke Polres Batu Bara.

Berkaitan dengan kejadian yang dialami Nurhayati Br Saragih, AKP Enand H Daulay menyampaikan bahwa kurang dari 24 jam setelah abang korban membuat laporan/pengaduan, kedua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban Nurhayati br Saragih.

Selain itu ada juga disita 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2538 OAI yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.

Untuk tindakan selanjutnya kedua terduga pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHPidana dan saat dijebloskan ke dalam jeruji besi guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *