Incarkasus.com 16 Agustus 2024
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengetahui tentang adanya seorang pria berinisial RS (30) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 tahun lalu, akhirnya berhasil diciduk personil Sat Reskrim Polres Batu Bara setelah kembali dan sedang berada dirumahnya.
Dari data pribadi pelaku RS (30) diketahui merupakan mantan seorang Satpam warga Link IV Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan telah ditetapkan menjadi DPO terkait kasus tindak kejahatan Penipuan yang disertai dengan penggelapan.
Lebih lanjut, berkaitan dengan hal tersebut, Kasat Reskrim AKP Dr Enand H Daulay melalui salah seorang personil Humas Polres Batu Bara secara jelas membenarkan tentang peristiwa yang terjadi 4 tahun lalu. 16 Agustus 2024.
Terjadinya peristiwa tersebut pada 14 februari 2020, sekira pukul 14.00 wib bertempat di BNI Cabang Lima Puluh Kel Lima Puluh, Kabupaten Baru Bara, korban Nofri Hendi (49) merupakan warga Lingkungan I Indrapura, Kecamatan. Air Putih.
Untuk penangkapan pelaku yang telah menjadi DPO langsung dipimpin Kanit Resum Ipda Masri dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 181/VI/2020/SU/Res.Batu Bara/Polda Sumatera Utara , tertanggal 05 Mei 2020 dengan pelapor Nofri Hendri, dan SP Kap Surat perintah penangkapan Nomor/204/VIII/RES.1.11/2024/ Res Batu Bara 07 Agustus 2024.
Dari aksi tindak kejahatan penipuan yang disertai dengan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, telah merugikan korban Nofri Hendri (korban) sebesar Rp. 239.000.000,- untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku langsung digelandang ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rafly.