Incarkasis.com 19 September 2024.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Batu Bara akan merekrut 5558 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan bertugas pada Pilkada 2024 mendatang.
Lebih lanjut, 5558 Anggota KPPS yang diperlukan, nantinya di bagi setiap TPS yang akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS. Jelas,” Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin, pada saat di konfirmasi oleh awak media. 18 September 2024.
Erwin juga menjelaskan,” Untuk rekrutmen anggota KPPS akan dibuka pada 17 S/d 28 September 2024, setiap TPS akan ditempatkan 1 orang Ketua dan 6 orang Anggota KPPS dan orang 2 Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu pengamanan di setiap TPS..
Tidak hanya itu, Erwin juga menambahkan,” berkaitan dengan terkait honorarium, sepenuhnya telah diatur, dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya masukan dan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000, dan anggota Satlinmas menerima Rp 650.000. “Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November 2024 S/d 8 Desember 2024. Mendatang.
Untuk persyaratan dipastikan pihak KPU tidak akan memberikan syarat khusus, selain usia maksimal bagi anggota 55 tahun serta tidak memiliki penyakit komorbid, namun untuk pendidikan yang dibutuhkan minimal lulus SMA sederajat..
Untuk petugas KPPS di Pemilu sebelumnya juga dapat mendaftar kembali karena tidak ada dibatasi periodesasi. bagi Petugas KPPS yang pernah bertugas di Pemilu sebelumnya bisa kembali ikut serta,. Pungkasnya.
R. Hutagaol