Miliki Rasa Kepedulian Ketua KPAD Prihatin Atas Kasus Penelantaran Bayi

Uncategorized55 Dilihat

Incarkasus.com 13 Maret 2025

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik.SH.MH.CRA, secara langsung menyampaikan rasa keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya kasus penelantaran bayi, di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. 12 Maret 2025.

Dalam kunjungan ke Puskesmas Laut Tador bersama Tim Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara & Pekerja dari Kementerian Sosial, dengan suara lirih  Helmi Syam Damanik menegaskan,” Kasus ini sesungguhnya bukan hanya sekedar persoalan individu, melainkan refleksi dari kurangnya pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak.

Yang pasti peristiwa ini tentunya dapat menjadi pelajaran penting bagi para pasangan muda dan seluruh masyarakat, sesungguhnya terjadinya kasus pembuangan bayi tersebut tidak  hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama minimal, bisa lebih aktif dalam memberikan edukasi, terutama bagi remaja dan keluarga agar kejadian yang sama tidak terulang lagi dimasa yang akan datang. Jelas,” Helmi Syam Damanik dengan nada lembut, tegas dan santun.

Dari keterangan dan informasi yang didapat terjadinya pembuangan bayi dikarenakan pelaku merasa sangat  tertekan dan diketahui juga bahwasanya, kasus tersebut berawal dari seorang siswi kelas 2 SMA di Tebing Tinggi yang melahirkan seorang bayi di rumahnya pada minggu malam, diketahui juga remaja tersebut hidup dalam kondisi keluarga yang tidak utuh, ibunya berada di Medan, sedangkan  ayahnya bekerja di Malaysia, dan  kesehariannya, ia hanya tinggal bersama kakeknya.

Bila dilihat dari perjalanan hidupnya dapat disimpulkan remaja tersebut ada sedikit mengalami tekanan psikologis akibat dari kehamilan yang terjadi di luar nikah, sehingga ia nekat meletakkan bayi tersebut di belakang rumah tetangganya dan ditemukan warga pada 12 Maret 2025, dalam kondisi masih hidup, setelah dilakukan mediasi oleh pihak keluarga ke pihak Aparat terkait, akhirnya orang tua biologis, sepakat untuk bertanggung jawab atas anak tersebut dan mereka juga merencanakan akan segera dinikahkan secara Agama habis Hari Raya Idul Fitri nanti, hal tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen dan siap membesarkan anak mereka.

Selanjutnya Ketua KPAD Batu Bara
Helmi Syam Damanik juga menilai bahwa kasus ini menunjukkan tentang seberapa perlunya peningkatan edukasi untuk kesehatan reproduksi dan tanggung jawab orang tua di tingkat keluarga dan sekolah, secara pribadi saya menekankan bahwa, sosialisasi mengenai perlindungan anak harus digencarkan, tidak hanya di sekolah tetapi juga di PKK untuk setiap Desa.Para ibu harus diberdayakan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka sejak dini agar mereka tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang berisiko,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Helmi Syam Damanik,  peran serta masyarakat sangat krusial dalam mencegah kejadian yang sama, Ia juga mengajak semua elemen, termasuk perangkat desa, tokoh agama, dan organisasi sosial, untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada remaja tentang risiko pergaulan bebas serta pentingnya tanggung jawab terhadap anak.

Kita tidak bisa hanya bereaksi setelah kejadian terjadi. Harus ada langkah pencegahan yang sistematis agar anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka,” imbuhnya

Untuk tindak lanjut dan langkah Hukumnya,” Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara, yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Anak Khadijah, bersama Tim Pekerja Sosial dari Kemensos, akan terus memantau perkembangan kondisi bayi serta memberikan pendampingan psikososial kepada ibu dan keluarga bayi.

Dari sisi Hukum, Helmi Syam Damanik, menegaskan bahwa kasus ini perlu dikaji secara mendalam sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam penanganan kasus ini antara lain.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta penelantaran.

Pasal 76 B UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang tua  dilarang menelantarkan anak hingga menyebabkan kerugian materil maupun moril.

Pasal 305 KUHP, yang mengancam hukuman bagi siapapun yang dengan sengaja menelantarkan anak di bawah umur.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menekankan batas usia minimal pernikahan dan pentingnya pengawasan dalam pernikahan dini.

Masyarakat Diminta Lebih Peduli terhadap Perlindungan Anak

Sebagai Ketua KPAD Batu Bara, Helmi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak, terutama dalam memberikan dukungan moral dan edukasi kepada remaja yang menghadapi masalah sosial.

“Kita perlu membangun sistem sosial yang lebih peduli dan responsif terhadap persoalan anak. Jangan sampai ada lagi kasus bayi terlantar karena kurangnya edukasi dan perhatian.

Jika ada remaja yang mengalami masalah, mereka harus merasa memiliki tempat untuk meminta bantuan, bukan malah terpaksa mengambil keputusan yang berbahaya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Dengan meningkatkan edukasi dan kepedulian sosial, diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Batu Bara.” tandasnya. 

Rudy Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *