Serdang Bedagai Incarkasus.com 31 Agustus 2025.
Penanganan dugaan kasus perzinaan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sa’at ini menuai sorotan publik, dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, dua orang warga yang masing-masing berinisial SN (Pria) dan berinisial NY ( Wanita) secara langsung dibawa ke Polsek Perbaungan tanpa adanya laporan secara resmi (LP) dari pihak pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 30 Agustus 2025 malam sekira pukul 19.30 wib, seketika keduanya dipergoki keluarga NY di berada dan sedang duduk diruang tamu rumah kontrakan berinisial NY.
SN mengakui kedatangannya ke kontrakan tersebut setelah menerima panggilan ditelepon dari NY, namun berselang tidak lama kemudian ibu NY datang dan lansung memarahi keduanya nada suara yang cukup keras hingga melontarkan kalimat tuduhan keduanya berzina hingga mengundang kedatangan warga sekitar hingga mengundang suami NY untuk datang kelokasi.
Berselang tidak lama kemudian datang 3 orang Polisi juga datang ke lokasi dan langsung dibawa ke duanya ke Polsek dan dijelaskan oleh SN, Di sana aku dipaksa mengakui sudah berzina. Padahal awalnya aku bilang tidak pernah. Karena ditekan, aku jawab lima kali, tapi itu pun dasar suka sama suka, dan bukan di kontrakan itu,” ujar SN.
Menurut SN, pihak kepolisian kemudian membuat surat perdamaian yang menyebutkan bahwa suami NY telah mengikhlaskan hubungan istrinya dan tidak akan melanjutkan rumah tangga.
Sementara itu, NY mengakui pertemuannya dengan SN dilakukan atas dasar suka sama suka. “Saya yang menelepon dia. Tidak ada paksaan. Kalau pun ada konsekuensi, saya juga siap menanggung, karena rumah tangga saya memang sudah bermasalah sejak lama,” kata NY.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Nauli Siregar S.H saat dikonfirmasi menyebut pihaknya hanya memfasilitasi kedua belah pihak.
“Polsek hanya memfasilitasi. Mereka sepakat berdamai atas kemauan mereka sendiri, dan memang saat itu pihak korban memang tidak ada membuat laporan hanya secara lisan/bukan laporan resmi. Lagian keduanya sudah mengakui perzinaan,” ujarnya singkat.
Dalam KUHP Pasal 284, perzinaan hanya dapat diproses jika ada pengaduan resmi dari suami atau istri yang sah (delik aduan absolut). Tanpa laporan resmi, polisi tidak dapat serta-merta melakukan penangkapan maupun pemeriksaan.
Polisi baru bisa melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan jika ada Laporan Polisi (LP).
Membawa seseorang ke kantor polisi tanpa LP berpotensi melanggar hak asasi warga.
Pembuatan surat perdamaian memang sering menjadi jalan mediasi, tetapi tidak boleh menggantikan prosedur hukum ketika dasar hukumnya tidak terpenuhi.
Pernyataan SN yang mengaku dipaksa mengakui perbuatan juga menyalahi Pasal 117 KUHAP, yang menegaskan bahwa keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan atau paksaan.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalitas aparat dalam menjalankan prosedur. Pakar hukum menilai bahwa polisi seharusnya menolak penanganan perkara jika tidak ada LP resmi dari pihak yang dirugikan.
Hingga kini, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar Simsmora.SH belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum polisi membawa kedua warga tersebut ke Polsek Perbaungan.
Red.