Terhitung Dari Bulan Agustus S/d Desember Sat Narkoba Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Penyalaguna Narkotika 

Uncategorized201 Dilihat

Incarkasus.com 13 September 2025

Prioritaskan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, kembali dan dengan tidak mengenal kata lelah, Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan.SH terus aktif bekerjasama dengan para personil Angota Sat Narkoba tingkatkan system pemberantasan penyalaguna narkoba yang masih terus beraktivitas, sesuai dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 dan Undang Undang 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tepat pada 7 Agustus 2025 pukul 23.00 wib, 11 Desember 2025, pukul 01.45 wib, 12 September 2025 pukul 20.45 wib dan 12 September 2025 pukul 20.00 wib, dan ditempat berbeda Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil ungkap 4 kasus Narkoba sekaligus.

Dari pengungkapan tersebut Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat  0.75 gram, 1 klip transparan berisi sabu serat 0,75 gram, sabu dan beberapa bukti lain diantaranya, Mancis, alat hisap dan uang tunai dan Handpone.

Untuk para pelaku diantaranya, inisial EAS (42) warga Simpang Dolok, RSM (41) Warga Simpang Bom, DWM (23) Warga Tanjung Rejo dan KAS (39) warga Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku berikut barang bukti langsung di gelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara, guna untuk dilakukan pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2099 tentang Narkotika.

Mantri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *