Sat Reskrim Polres Batu Bara Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus Cabul Terhadap Anak Ke Kejari Batu Bara

Uncategorized17 Dilihat

Incarkasus.com 19 September 2025

Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES. Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 Agustus 2025, dengan Pelapor Daulay Marbun, tentang terjadinya tindak  pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI No.17 Tahun 2016, tentang tetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tenrang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana.

Disampaikan bahwa pihak Penyidik sepenuhnya telah melakukan tahapan penyidikan, selanjutnya, dalam hal ini dilakukan penyerahan berkas perkara ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Batu Bara, Tahap 1 tepat pada 09 September 2025.

Menurut keterangan yang disampaikan Kanit 1 Sat Reskrim Unit PPA Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry.SH,  pelaksanaan penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjuti laporan dari pelapor atas terjadinya Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh pelaku MHS (61) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten Batu Bara terhadap anak yang masih dibawah Umur yang merupakan cucu dari pelapor berinisial DM (13 ) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten. Batu Bara.

Diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 2 kali, tepat pada 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib dan pada 14 Agustus 2025 pukul 16.30 wib, dua kali perbuatan dilakukan di Kamar tidur pelaku MHS di Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador. Lebih lanjut, berkaitan dengan hal tersebut, Sat Reskrim Unit PPS Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus melanjutkan perkara yang di tangani dan bekerja secara Profesional sesuai dengan laporan Korban.,” Tutur,” Kanit.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *