Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rapat untuk membahas nasib 179 tenaga Tenaga Kerja Sukarela Kesehatan (TKSK) di kabupaten tersebut. Rapat yang dihadiri oleh DPRD, kabupaten Sahan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan perwakilan TKSK yang diketuai Dhani dan didampingi Aliansi Merah Putih Sumatera Utara menghasilkan beberapa keputusan penting.
Keputusan Rapat
- TKSK akan diakomodir oleh Puskesmas masing-masing atau RSUD melalui jalur BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
- Penggajian tenaga BLUD bisa bersumber dari dana APBD, BOK, JKN, dan SK dari Kapus masing-masing.
- Status TKSK sedang disusun lewat Perbup (Peraturan Bupati).
Komentar dari Pihak Terkait
- Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, M.K.M, menjelaskan bahwa penggajian tenaga BLUD bisa bersumber dari dana APBD, BOK, JKN, dan SK dari Kapus masing-masing.
- Perwakilan BKPSDM Kabupaten Asahan, Bu Asna, menyatakan bahwa proses menuju PPPK penuh waktu atau paruh waktu akan dilakukan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggota Komisi B, Mansyur Marpaung, menyarankan agar BKPSDM tidak hanya menunggu, tetapi segera berkoordinasi dengan pusat terkait nasib TKSK ke depan.
- Sekretaris Komisi D, Syadart Nasution, menekankan agar keputusan rapat segera dilaksanakan, dan paling lambat Januari 2026, seluruh TKSK sudah bisa bekerja.
. Aliansi Merah Putih Berharap penuh bahwa keputusan rapat ini agar segera terealisasi dan kawan-kawan TKSK sudah bekerja per januari 2026
Harapan
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan nasib 179 tenaga TKSK di Kabupaten Asahan dapat segera teratasi, dan mereka dapat bekerja dengan lebih pasti dan terjamin.
(HM)






