Pengembangan, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Hukrim113 Dilihat

incarkasus.com, Sergai 04 Juni 2021

Melalui upaya pengembangan kasus Narkotika jenis Shabu dengan tersangka HS (45) selaku kurir yang terlebih dahulu di ringkus, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali meringkus dua pengedar shabu inisial DP alias Dodet(40) dan CR alias Adek (26) keduanya warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu  membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba di wilayah Polsek Pantai Cermin tersebut, Jumat (4/6/2021).

“Penangkapan dua pelaku menindaklanjuti penangkapan tersangka HS yang terlebih dahulu ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin pada hari Senin(17/5) sekira pukul 23:00 WIB”, ujar Kapolres.

Saat diinterogasi,  tersangka HS mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku  DP alias Dodet warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Hasil penyelidikan akhirnya pelaku DP alias Dodet dan CR alias Adek berhasil diringkus.

“Tersangka DP alias Dodet ditangkap saat sedang tidur di dalam kamarnya. Hasil penggeledahan tim menenukan barang bukti narkotika jenis sabu di sudut kiri rumah tersangka”, beber Kapolres.

Sementara, pelaku DP alias Dodet mengaku menperoleh barang haram tersebut di peroleh dari pelaku S warga Pantai Cermin dengan harga 1 gram sebesar Rp 700.000 dengan melalui kurir bernama RP alias Adek.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RP alias Adek yang tidak jauh dari rumah tersangka DP alias Dodet dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias Adek dan menemukan barang bukti 1 unit Handphone yang terdapat SMS percakapan  tentang transaksi Narkoba dan Uang tunai senilai Rp.700.000 yang merupakan uang dari tersangka DP alias Dodet yang akan disetorkan ke tersangka S.

Atas keterangan tersangka Adek,  dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian ke rumah pelaku S, namun tidak ditemukan dan Handphone pelaku S tidak aktif.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian kedua tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari kedua pengedar sabu, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan total 10 paket sabu.

Kemudian satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp.215.000 dan 3 bungkus bal plastik klip transparan kosong.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti 1 unit HP warna Merah dengan no Simcard dari pelaku DP alias Dodet, 1 unit HP Merk Realme warna hitam dengan no Simcard dari pelaku CR alias Adek bersama uang tunai senilai Rp 700 ribu.

“Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkas Kapolres Sergai.

EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *