Sat Res Narkoba Polres Dompu Ringkus Pria Pemilik Shabu

Hukrim102 Dilihat

Incarkasus.com 23 Oktober 2021

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu berhasil ringkus seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu (1) Bukan tanaman jenis Shabu.

Setelah berhasil diringkus dan di introgasi diketahui pelaku berinisial Ms Alias Kiler (45) warga Lingkungan I, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan. Woja, Kabupaten. Dompu dan memiliki profesi sebagai buruh.

Sebelumnya Katim Opsnal Ipda, Rahmadun Siswandi.SH menerima informasi tentang identitas pelaku serta mengetahui  keberadaannya, di samping Home Stay Adhiyaksa II yang berlokasi di Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Pada saat akan diringkus pelaku Ms alias Kiler (45) berusaha untuk melarikan diri yang disertai dengan membuang atau menghilangkan barang bukti, atas perlakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu langsung memborgol pelaku sebagai upaya untuk mengurangi gerakan atau perlawanan dari pelaku. 

Dengan disaksikan oleh sejumlah warga yang ada di lokasi penangkapan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk mencari barang bukti lain.

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki juga menjelaskan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti diataranya.
1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya, didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang berisi 4 (empat) gulung plastik klip transaparan dan berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Shabu.

1 (satu) lembar plastik klip transaparan di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transaparan didalamnya juga berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tampa plat nomor Polisi beserta kunci dan uang tunai senilai Rp. 100.000,00- (seratus ribu rupiah).

Berat keseluruhan barang bukti Shabu
Berat brutto : 3.24 gram.
Berat Netto. : 0.47 gram tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Dompu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *