Incarkasus.com 25 September 2025
Didasari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan para saksi akhirnya seorang kakek berinisial NG (69) yang merupakan warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. 25 September 2025.
Berkaitan dengan kasus tersebut, selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Fahmi.SH menjelaskan bahwa,” pelaku NG, merupakan kakek sambung dari korban, sebut saja Melur (9) yang telah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban di rumahnya.
Peristiwa tersebut terungkap pada saat ibu korban sebut saja Kendis (40) sedang mencuci pakaian di kamar mandi di rumahnya namun terkejut, setelah melihat celana dalam anaknya ada bercak darah, karena merasa terbeban langsung ditanyakan ke korban dan dengan lugunya mengakui telah disetubuhi kakek sambungnya pada saat pulang dari sekolah, pukul 13.00 wib, tidak sampai disitu Kendis juga memeriksa kemaluan anaknya dan melihat ada darah.
Yang lebih memilukan hati dan perasaan seorang ibu saat mendengar cerita anaknya yang menyampaikan bahwa NG tiga kali menyetubuhinya dan tepat pada kali yang ketiga alat kelamin NG benar-benar masuk ke kemaluan, dari kejadian tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menyita barang bukti berupa,” 1 helai baju kaos pendek berwarna biru, 1 celana panjang berwarna biru, dan 1 celana dalam warna cokelat.
Atas aksi tindak kejahatan yang dilakukan NG, tentu dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Dari hasil pengembangan laporan diketahui dua anak perempuan yang masih di bawah umur, diduga telah dicabuli NG. Tutur,” Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi.
Mantri.