12 Juni 2023
Mantan Polisi yang bepangkat Brigadir, ber inisial JKS dan bertugas di Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara telah diusulkan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan lebih dari 40 hari meninggalkan tugasnya sebagai Polri
Rekomendasi langsung disampaikan oleh Kapolres Batu Bara.
Hal tersebut secara langsung dijelaskan Kasi Humas Iptu Abdi Tansar yang didampingi juga oleh Kasi Propam AKP R Tambunan, kepada wartawan 12 Juni 2023 sekira 13 : 00 wib.
Menurut Iptu Abdi Tansar.SH.MH, JKS sudah bertugas di Polsek Lima Puluh terhitung sejak 22 Desember 2020, pada akhirnya dinyatakan telah berhenti bertugas sejak 24 Februari 2023 dan telah mangkir kerja lebih dari 40 hari, namun Propam Polres Batu Bara masih mencoba untuk memastikan dimana keberadaannya, bahkan pihak keluarga, tetangga dan perangkat Desa juga setempat dihubungi, faktanya tidak satupun yang mengetahui keberadaannya.
Pada akhirnya terhitung 22 Desember 2022, sampai 24 February 2023 JKS sudah dinyatakan desersi. Papar,” Abdi Tansar.
Selanjutnya pada 2 Juli 2023, Polres Batu Bara secara langsung melaksanakan Sidang kode etik, bertujuan untuk merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk JKS, bahkan gajinya pun dihentikan sejak 15 Februari 2023 didasari keputusan Kapolres Batu Bara.
Kesimpulannya Brigadir JKS direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dilakukan peneguran selama lebih dari 40 hari sejak 24 Februari 2023. Rekomendasi tersebut lansung disampaikan oleh Polres Batu Bara usai sidang etik pada 2 Juli 2023.
R. Hutagaol.