Incarkasus.com 30 Oktober 2025
Berpedoman pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) dan tertuang pada Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selanjutnya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tertuang pada Pasal 109 : Disebutkan bagi setiap orang yang melakukan Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.”

Selanjutnya, bilapun ada Oknum APH yang terlibat, tertuang pada Pasal 421 KUHPidana disebutkan, Bila pegawai Negeri dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan dan membiarkan terjadinya pelanggaran Hukum tentu dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, sementara didalam UU No. 20 tahun 2001 juga disebutkan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Kapolda Sumatera Utara & Kejati Sumatera Utara agar segera menurunkan tim gabungan untuk menindak galian C ilegal, Di Tanah bertuah Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya,” Ombudsman RI dan Komnas HAM diharapkan dengan menyelidiki dugaan pembiaran oleh oknum APH, diharapkan juga DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara agar membuka data izin tambang secara transparan kepada Publik.
Yang pasti APH yang ada di Negeri ini tidak boleh tunduk kepada mafia tambang, Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hal tersebut akan dapat menghancurkan keadilan,” tutup Bayu Atmaja.SH.MH.
Rilis HSD

 
																				




