Incarkasus.com 29 Juni 2024
Personil Polsek Medang Deras yang secara langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi kembali berhasil mengungkap kasus perjudian togel yang beraktivitas di wilayah Hukum Polsek Medang Deras, pengungkapan tersebut didasari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi togel.
Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Medang Deras dengan jelas mengatakan bahwa, dari pengungkapan dan penggrebekan Kasus perjudian tersebut, berhasil diamankan seorang pria yang berusia 53 Th dan memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan ber alamat di Jln Sisingamangaraja, Dusun Pangkalan Titi, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 1. Unit Handphone Android Merk Vivo, Warna Hitam dan memiliki nomor Whatsapp 085765121370, Uang tunai senilai Rp 248.000, 2 Buah buku notes yang berisikan tulisan angka tebakan perjudian jenis Kim Hongkong dan 1 Buah pena.
Terjadinya penangkapan pada 28 Juni 2024, sekira pukul 20 : 00 Wib, setelah dipastikan informasi diterima dari masyarakat cukup akurat, dan fakta yang ditemukan ada 1 orang pria sedang bermain judi jenis KIM Hongkong dan berani beroperasi diwilayah hukum Polsek Medang Deras.
Lebih lanjut Kasie Humas juga menambahkan, bahwa penangkapan benar dilakukan terhadap JH yang memiliki aktivitas sebagai pemain judi
Adapun sangsi yang dapat dikenakan pada pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel tertuang pada Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH. Pidana. Ancaman Hukuman 10 tahun penjara. pungkas,” Kasi Humas AH. Sagala.
Ersyam