Asyik Nunggu Pembeli Ujungnya Pria Pengedar Sabu Diciduk Polisi 

Berita, Hukrim165 Dilihat

Incarkasus.com 24 Juni 2024

Diketahui seorang pria berinisial IS alias Ifin yang merupakan warga Lingkungan V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara diduga sedang menunggu pembeli akhirnya diciduk personil Sat Narkoba Polres Batu Bara. 

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu IS alias Ifin tersebut diciduk di salah satu  rumah kosong yang terletak di Gang Dewa, Lingkungan II, Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih. 

Dari peristiwa tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH juga membenarkan adanya seorang pria pengedar narkotika jenis sabu yang diciduk disalah satu rumah kosong pada 22 Juni 2024 sekira pukul 17 : 00 wib” terang AKP Ferry Kusnadi.

Lebih lanjut AKP Ferry Kusnadi, mengungkapkan bahwa, kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pelaku dan memiliki narkotika jenis sabu

Didasari informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengintai salah satu rumah yang terletak di Gang Dewa, Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, dan dari rumah ada ditemukan seorang pria berinisial IS alias Ifin yang diduga sedang menunggu pembeli sehingga dengan upaya paksa langsung diciduk dan introgasi yang disertai juga dengan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ada ditemukan barang bukti,1 Buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika sabu seberat brutto 3,10 gram, 1 Buah plastik klip transparan ukuran kecil juga berisi narkotika sabu dengan berat brutto 1,05 gram, 1 Bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 plastik klip transparan kosong ukuran kecil, Uang tunai senilai Rp 200.000 dan 1 unit Handpone.

Dari pengakuan pelaku dijelaskan, bahwa keseluruhan barang bukti sabu yang miliki hanya untuk dijual kepada orang lain. 

Untuk tindakkan dari pengakuan pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan IS alias Ifin dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung di boyong ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Jelas,” AKP Ferry Kusnadi.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *