Bahu Jalan Menjadi Tempat Parkir Pemilik Gudang Botot Mencari Kambing Hitam.

Peristiwa110 Dilihat

Bahu Jalan Menjadi Tempat Parkir Pemilik Gudang Botot Mencari Kambing Hitam.

Incarkasus.com, Simalungun – Dari pelaporan sejumlah warga yang merasa resah melihat truck Over tonase yang melintas di Jalan golongan III C dan menjadi ajang  parkir sembarangan berujung  ricuh.(06/09).
Terjadinya kericuhan pada saat puluhan petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di Kecamatan Bandar bersama Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol PP) Kabupaten Simalungun turun kelokasi Bahu jalan golongan III C  yang di jadikan tempat parkir untuk melakukan penertiban. 

Masuknya truck bermuatan Over tonase dan diparkirkan dibahu jalan golongan III C, yang terletak di Jalan Bandar Jawa (Perluasan) Desa Bandar Jawa. Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan. Bandar. Kabupaten. Simalungun, 04 September 2020. pukul 12.00 wib.

Selanjutnya pemilik gudang botot merasa keberatan dan tidak terima jika dilakukan penertiban pada mobil truck yang sudah cukup lama parkir di bahu jalan golongan III C yang telah diperbuatnya dalam waktu yang sudah cukup lama, lebih kurang sudah 7 tahun. Selain mengganggu ketertiban tentunya menghambat masyarakat pengguna jalan.

Terjadinya perdebatan antara pemilik gudang botot dan Ketua Pelaksana Penertiban Perparkiran yang diperintahkan oleh Camat Bandar  ” Amon Sitorus ”  sangat keras dan alot.
Pihak Ketua Pelaksana Penertiban Perparkiran meminta kepada pemilik gudang untuk mengosongkan bahu jalan golongan III C  yang dijadikan tempat parkiran truck yang terjadi sudah cukup  lama lebih kurang 7 tahun. Selama itu pemilik gudang mengakui merasa tidak ada permasalahan bagi  masyarakat sekitar, pemilik gudang botot juga merasa tidak mungkin kalau harus mengosongkan tempat parkir truknya walau dibahu jln golongan III C.

Kalau disuruh mengosongkan tempat parkir itu, jelas sangat tidak mungkin.Kami (pemilik gudang botot) merupakan jenis usaha yang selama ini tidak ada masalah dengan semua masyarakat sekitar, dan kami  sebagai pemilik gudang botot sudah cukup banyak dana yang dikeluarkan untuk  membayar pohon  kelapa sawit yang tumbuh dan membangun temboknya agar tidak terjadi longsor, bahkan jalan-jalan rusak juga kami perbaiki. Kalau tidak percaya dengan keterangan kami, silahkan dipertanyakan kepada masyarakat yang ada  disimpang Desa Bandar Jawa yang lebih dikenal simpang Kampung Jawa. Papar pemilik gudang botot yang merasa keberatan.

Seketika Ketua Pelaksana Penertiban mengingatkan dan mempertanyakan hal perparkiran dibahu jalan tersebut kepada Dodot yang merupakan pemilik gudang, dengan mengatakan ” Coba abang berfikir menggunakan logika, bila  Abang memanfaatkan bahu jalan golongan III C untuk tempat parkir, apa kira-kira tidak mengganggu masyarakat yang lewat sebagai menggunakan jalan ? karena sudah abang halangi dengan truk abang yang parkir, itukan jelas sudah mengganggu masyarakat yang lewat sebagai pengguna jalan, apalagi pada saat abang melakukan bongkar muat, jelas jalan habis tertutup, apa kira-kira perbuatan abang itu tidak menghambat masyarakat pengguna jalan.? dan bagaimana kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang harus bertanggung jawab ? Tanya Ketua Pelaksana Penertiban kepada pemilik gudang.

Selanjutnya pemilik gudang botot berkilah dengan mengatakan : Ini pasti ada aduan warga pak. Ini pasti Sinaga sebelah rumah. Memang kami ada masalah sedikit, masa disuruhnya kami memagar yang didepan, karena sudah  mengganggu katanya. Ya terpaksa kami pagar, eh sekarang malah disuruh bongkar, jelas kami tidak mau.Begitu juga dengan tempat sampah yang kami buat didepan rumahnya, dan katanya mengganggu disuruh bongkar, ya sudah kami bongkar. 

Kami pun sudah dilaporkannya, mungkin karena gak dikasih paket Tunjangan Hari Raya (THR) dia”. Pungkas pemilik gudang botot.
Mendengar keterangan pemilik gudang yang memojokkan Sinaga, akhirnya Ketua Pelaksana Penertiban memberikan penjelasan, bahwa hal ini tidak benar ada kaitanya dengan aduan masyarkat, Abang tidak usah melebar kemana-mana bicaranya. Yang jelas parkiran yang Abang buat ini sudah menggunakan bahu jalan, hal ini jelas sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan yang melintas. Disini tidak diperlukan mencari kambing hitam agar terlepas dari permasalahan, justru yang perlu dicari adalah solusi agar tidak terjadi parkir seperti ini lagi. Imbuh Ketua Tim Pelaksana Penertiban.

Ditengah perdebatan yang begitu sangat  alot, berselang tidak seberapa lama Mhd. Aliaman H.Sinaga sebagai masyarakat datang bersama Kepala lingkungan Abd Karim dan beberapa masyarakat lainya kelokasi perdebatan.
Yang lebih ironisnya, perdebatan berlangsung malah semakin sengit karena, Mhd. Aliaman H.Sinaga sebagai masyarakat yang tempat tinggalnya, berbatasan langsung dengan gudang botot tersebut tidak terima dituding kalau laporanya kepada Dinas Perhubungan Roni dan Camat Bandar Amon Sitorus dikarenakan tidak diberi Tunjangan Hari Raya.

Dari pernyataan pemilik gudang botot tersebut memicu warga yang berbatasan langsung dengan gudang botot untuk mengajak pemilik gudang botot bernama Dodot untuk berduel satu lawan satu, dengan terlebih dahulu menandatangani pernyataan tidak ada keluarga yang melakukan penuntutan dikemudian hari, namun Dodot terdiam. 
” Jangan bicara karena tidak dikasih tunjangan hari raya (THR) oleh pemilik gudang botot ini, kalau menanggapi perkataan mereka sebelumnya terkait bak sampah dan yang ditutup dengan sekat perbatasan itu, akan saya jelaskan.

Sebelum gudang botot ini dibuka pemilik gudang bernama Dodot datang kerumah dengan meminta beberapa  pohon kelapa sawit itu ditumbang tujuanya untuk tempat parkiran, yang digunakan untuk parkiran bongkar dan muat saja. Sayapun setuju dan dia memberikan uang ganti kerugian 7 pohon sawit yang sudah berumur 15 tahunan itu, selanjutnya dibagusinya pinggiran parit itu agar tidak jatuh pada saat mobilnya parkir.

Selanjutnya dibukalah gudang botot itu dan dibuatnya bak sampah didepan rumah saya, dengan kesepakatan bak sampah tersebut digunakan untuk tempat sampah mssyarskat sekitar dengan begitu akhirnya msyarakatpun setuju.

Namun dengan berjalannya waktu,  semua janji dan kesepakatan akhirnya dilupakan begitu saja oleh pemilik gudang botot itu, untuk kesepakatan hanya parkir pada saat bongkar muat sajapun diabaikan oleh pemilik gudang  botot itu. malah sekarang ini berkuasa dan berani memarkirkan beberapa mobil trucknya di bahu jalan hingga berminggu-minggu bahkan sampai berbulan bulan dan sekarang menjadi tempat parkiran gudang itu.

Sementara bak sampah yang dibuat pemilik usaha botot malah digunakan sendiri untuk menampung sampah-sampah hasil penjualan botot dari PT. Unilever yang pada saat ini masih pengerjaan  pembangunan, Sampah tersebut berupa busa-busa, kulit kabel yang  dibakar didalam bak sampah tersebut. ” Terang Mhd Aliaman.H Sinaga “

Sekarang ini hal tersebut yang jadi memicu saya untuk melakukan pelaporan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Camat Kecamatan Bandar, dimana saya melihat dari efek kerugian yang dialami masyarakat atas berdirinya gudang botot tersebut.  Bahkan sekarang ini masyarakat pengguna jalan yang melintas mengeluh dikarenakan parkiran truck gudang botot yang  menutupi jalan, bahkan terkadang hingga terjadi kemacetan dan kecelakaan.

Tidak hanya itu saja, pernah juga terjadi dibeberapa waktu lalu, mobil L300 parkir dibahu jalan depan rumah hendak menjual botot, pemilik mobil L300 membuka pintu lalu  tiba-tiba ada orang yang mengendari sepeda motor melintas dijalan tersebut, aknirnya  menabrak pintu mobil yang sedang terbuka, sehingga pengentdara sepada motor tersebut terjatuh.

Dengan kejadian kecelakaan tersebut, saya menegur pemilik mobil Merk Mitsubishi L 300 untuk tidak parkir dibuka tadi, dan jatuhlah yang naik kreta itu, luka-luka dia. Lalu saya bilang kepada pemilik mobil L300 itu, jangan parkir disitu kau bang, udah kaubuat orang celaka disitu dan lagi pulak itu bukan tempat parkir ditempat itu lagi, karena sangat sempit, mendengar teguran saya akhirnya pemilik mobil mitsubishi L 300 bergegas untuk memindahkan mobilnya.Tidak hanya itu saja, kemacetan juga sering terjadi dikarenakan mobil truck Over tonase yang melintas di jalan III C, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan. Bandar, Kabupaten. Simalungun.

Selanjutnya terkait dengan adanya bak sampah itu, akhirnya sampah berupa busa dan kulit kabel dibakar didalam bak sampah tersebut, yang membuat gangguan  pernapasan bagi masyarakat sekitar. Pada akhirnyabeberapa orang masyarakat menegur pemilik gudang botot. Pada akhirnya pihak pemilik usaha botot bongkar bak sampah yang sudah terbangun.” Imbuh Mhd Aliaman. H Sinaga “

Pemilik usaha botot juga melakukan pemotongan besi digudangnya menggunakan alat las karbit, sehingga kepulan asapnya masuk kerumah masyarakat sekitar. Efek dari kepulan asap itu membuat anak-anak dan  sejumlah masyarakat juga ibu hamil tergganggu pernafasanya, padahal sudah pernah dilakukan peneguran  oleh masyarakat tetapi tidak digubris. Hingga akhirnya lewat seluler saya melaporkan hal tersebut ke Polsek Perdagangan, tetapi apa yang terjadi, sudah dilakukan peneguran oleh pihak kepolisian juga tidak direspon, terkesan seperti kebal Hukam pemilik usaha botot tersebut, alasanya pemotongan besi menggunakan alat las karbit, terus saja berlangsung.

Saya juga sangat jengkel dengan segala perbuatan pemilik usaha botot itu karena telah menghimbaskan masyarakat diatas usaha bototnya. Lalu saya dan isteri juga bebrapa masyarakat setempat mendatangi langsung pemilik usaha botot itu, itupun hasil yang kami dapat tidak maksimal karena  ” Dodot ” pemilik usaha botot juga salik mengambil jalan tengah yang dinilai baik oleh pemilik gudang botot,  sehingga pemilik gudang botot menutup sekeliling usaha bototnya dengan menggunakan seng. Saya juga coba mengikuti jalan tengah tersebut walaupun cara itu dapat mengurangi omset penjualan usaha dagang yang kami miliki.

Yang lebih tidak pantas lagi, baru-baru ini, juga anggotanya ” sibulus ”  masih juga melakukan pemotongan besi dengan menggunakan alat las karbit  akhirnya bau dan asap dari las karbit itupun tetap masuk kedalam rumah masyarakat sekitar namun masyarakat masih juga berdiam diri.

Kondisi jalan disaat truck-truck overtonase lalui jalan III c, berlokasi di Jalan Bandar Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Saya sebagai warga Negara yang dilindungi Hukum dan Undang-Undang, tentunya saya berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan sesuai dengan apa yang saya alami bersama masyarakat sekitar.
Disini saya harapkan kepada pengusaha -pengusaha yang benar-benar memiliki Izin Usaha  berupa SIUP dan SITU, serta izin dari masyarakat, kiranya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kalaupun tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, minimal tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat sekitar, Tutup Mhd Aliaman H.Sinaga sembari menahan rasa kesal yang di lapisi dengan rasa kesabaran exstra.

Dari hasil penertiban tersebut pemilik usaha botot saat ini masih di beri waktu untuk mengosongkan bahu jalan golongan III C yang telah dijadikan parkir paling lama tujuh hari terhitung dari hari pertemuan dengan Ketua Pelaksana Penertiban (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *