Bantu Sebarkan DPO Pelaku Kasus penyerangan pekerja jalan trans papua Teluk Bintuni – Maybrat

Berita, Peristiwa145 Dilihat

Sorong kota – Polres Sorong kota melalui Polsek – Polsek yang ada di wilayah hukum polres Sorong kota membantu menyebarkan foto dan nama DPO para pelaku kasus penyerangan dan pembantaian terhadap para pekerja jalan trans papua Teluk Bintuni – Maybrat, di sejumlah tempat dan pusat keramaian yang berada di kota Sorong papua barat, Selasa (11/10/2022)

Hal tersebut menurut Kapolres Sorong kota AKBP Johannes Kindangen S.Ik , M.Si , bahwa Foto dan nama para pelaku tersebut berjumlah 12 orang yang terpampang dalam baliho dan Sticker yang dipasang dan di tempel dibeberapa tempat pusat keramaian oleh masing – masing polsek antara lain di depan Polsek Sorong kota,Ramaya Mall,Mega Mall,Jupiter Mall,Pasar bersama,Pasar Remu,Pasar Modern Pelabuhan Besar,Pelabuhan Rakyat,Pelabuhan Usaha Mina serta di beberapa bank di kota Sorong dan Bandara Deo Kota Sorong.

Lebih lanjut saat ini, telah diketahui bahwa Polda Papua Barat juga sudah merilis 12 orang nama pelaku tersebut dan 2 diantaranya masih anak di bawah umur dengan nama-nama pelaku antara lain:

  1. Martinus Aisnak
  2. Frengki Muuk/Orocomna
  3. Tom Aimau
  4. Manfret Fatem
  5. Manuel Aimau
  6. Habel Asem
  7. Willy Sakof
  8. Thomas Muuk
  9. Marteen Aikingging
    10.Matias Asasior
  10. Bernabas Muuk
  11. Sutiawan Orocomna

Kemudian Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen S.IK , M.Si ,saat di konfirmasi wartawan menyampaikan bahwa benar saat ini Polres Sorong kota telah menyebarkan 12 nama DPO pelaku tersebut melalui baliho dan sticker yang dipasang di beberapa tempat pusat keramaian yang berada di kota sorong,seperti yang kita lihat saat dari kawasan pelabuhan yang sedang memasang baliho di pelabuhan besar Pelni,”tuturnya”.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Sorong kota bahwa hal tersebut dilakukan sebagai informasi untuk dapat diketahui oleh masyarakat dan berharap apabila ada masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan para pelaku tersebut kiranya dapat melaporkan melalui layanan Kepolisian pada call center 110 atau bisa langsung lapor di kantor Kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti guna proses hukum kepada para pelaku.

(Tim/Red/Humas polres Sorong kota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *