Barang Bukti 7 Unit Excavator Tangkapan Terkait PETI DiKetapang Tidak Jelas Keberadaannya

Uncategorized180 Dilihat

Incarkasus.com 23 Februari 2022

Dikutip dari Pemberitaan Media Online  beberapa waktu yang lalu, Terkait Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tahun 2021 Polres Ketapang mendapatkan  21 Laporan dengan 71 orrang tersangka berikut barang bukti 7 Unit Excavator,”  ungkap, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Provinsi. Kalimantan Barat  31 Januari 2022 lalu.

Menindak lanjuti pemberitaan di beberapa Media online tersebut, Mustakim salah seorang masyarakat Kabupaten. Ketapang  melakukan Konfirmasi ke Kapolres Ketapang AKBP Yani Prana,SH.S.IK, melalui sambungan WhatsApp dengan nomor 085712XXXXXX untuk  mempertanyakan keberadaan/penyimpanan 7 unit barang bukti Excavator berikut Surat Keteranga Kepemilikan Excavator  NVOICE  namun, Kapolres Ketapang. tidak memberikan jawaban.
Lain halnya dengan Kasat Reskrim AKP Primastya Nomor handpone kita Dibelokir,”  jelas Mustakim kepada awak media 23 Febuari 2022.

Mustakim juga menambahkan, Kapolres Ketapang dan Kasat Reskrim diduga  tidak ada keterbukan, namun secara kode etik terlihat bentuk lelanggaran  UU No.14 Tahun 2008 tetanang Keterbukan Informasi Publik  (KIP) serta tidak mematuhi Intruksi Kapolri.

Ditempat yang sama LSM Tindak Indonesia, Supriadi yang merupakan Investigator Kabupaten. Ketapang dan  Kayong Utara, juga melakukan Koordinasi dan Konfirmasi ke Jaksaan Negeri Ketapang terkait keberadaan 7 unit barang bukti Excavator tersebut. 

Berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan, Fajar mengarahkan ke salah satu stafnta  A/n Lulu. Diruangaya  Lulu menerangkan ,bahwah,”  7 Unit Excavator Pertambang Emas Tanpa Ijin (PETI), berkasnya  belum ada namun, ada  4 Unit Excavator  bukan hasil tangkapan  (PETI)

Dilihat dan dinilai hal tersebut seprti  ada kejanggalan, namun LSM Tindak Supriadi tetap berupaya untuk melakukan Konfirmasi kembali ke Polres Ketapang, melalui  Humas Polres Ketapang untuk dapat  memastikan kebenarnya.

Berdasarkan penjelasan salah satu staf di Humas Polres Ketapang, secara jelas mengatakan,” Kami tidak ada petunjuk dari atasan, tentu  kami juga  tidak berani, kalau boleh  minta nomor bapak saja nanti disampaikan kepada pimpinan kami,” ungkap Staf Humas Polres yang  enggan menyebutkan namanya.

Selanjutnya  tim LSM Tindak menerbitkan pemberitan dikarenakan  pihak Polres Ketapang tidak dapat memberikan keterangan, dan diduga tidak mengindahkan Pelayanan terhadap masyarakat.

Redaksi 

Sumber : Supriadi LSM Tindak  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *