BD Narko Warga Simalungun Diringkus Di Sei Suka Batu Bara

Kepolisian97 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 28 Januari 2021

Memperdagangkan Narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, seorang warga Kabupaten Simalungun yang disebut-sebut merupakan bandar (BD) Narkotika tak berkutik ketika diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.

Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika.

Disebutkan Iptu Yahman, tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka  Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 Wib.

Tersangka Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam  Kabupaten Simalungun diringkus setelah masuk laporan warga yang resah dengan ulah tersangka memperdagangkan Narkotika jenis Shabu dan pil extacy di lingkungan mereka.

Diterangkan KBO Narkoba Iptu Yahman, kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/ 2021) sekira pukul 00.01 Wib. Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabhu dan pil extacy di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam  Kabupaten Simalungun.

Ketika dilakukan penggeledahan di TKP dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil Extacy berwarna hijau dengan berat Brutto 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,56 gram.

Turut disita sebagai barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika Shabu, 1 unit Handphone warna hitam.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui  kepemilikan Narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong  ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara proses penyidikan lebih lanjut.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *