Incarkasus.com 8 November 2024
Didasar informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aksi tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan kekerasan dan terjadi di Dusun II. Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Ade Masry.SH langsung membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan diketahui kedu pelaku berinisial UAS (32) dan AR (28) keduanya beraksi pada 2 November 2024 pukul 05.30 wib, dari informasi yang didapat terjadinya peristiwa tersebut berawal pada saat korban A/n Dewi Andriani Silitonga, sedang berada di rumah bersama kedua anaknya dan pada saat itu juga kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi setengah telanjang dengan membawa sebilah parang dan langsung mengancam korban agar
menuruti semua permintaan, bila membangkang keselamatan kedua anak korban terancam.
Tidak hanya melakukan kekerasan, kedua pelaku juga merampas Handpone Oppo A12 milik korban, setelah berhasil kedua pelaku langsung kabur, dari peristiwa tersebut akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.
Setelah menerima Laporan, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan tepat 6 November 2024, akhirnya didapat informasi bahwa kedua pelaku berada di sekitaran Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Mengetahui keberadaan kedua pelaku, Kanit Reskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Masry. SH bersama Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku AR di lokasi kerjanya di PT Gilang Wijaya.
Pada saat diinterogasi, AR mengakui perbuatanya dengan mengatakan bahwa aksinya dilakukan bersama UAS, dipedomani pengakuan dari AR, pada keesokan harinya dilanjutkan meringkus pelaku UAS, yang diketahui telah melarikan diri ke Daerah Pematang Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Polisi akhirnya berhasil mengamankan UAS di rumah mertuanya.
Tindakan selanjutnya kedua pelaku di lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ilham Darma (Bogem)